Petugas Layanan BPJS Kesehatan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 sebagai pengganti kedua Perpes 82/2018.
Deputi II Kantor Staff Presiden Abetnego Tarigan buka suara terkait keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang dianggap sebagian kalangan justru sebagai langkah yang tidak tepat.
Abetnego membeberkan alasan di balik keputusan pemerintah kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam konteks potret negara, kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit. Artinya penerimaan negara juga turun drastis," kata Abetnego, saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
"Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini. yang menjadi penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat, setelah ini dijalankan hal-hal buruk, apalagi yang masih terjadi," ujarnya.
Abetnego menegaskan bahwa dalam aturan baru ini pemerintah memberikan bantuan iuran kepada peserta mandiri kelas III. Ketentuan tersebut, sebelumnya pun tidak ada dalam Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Makanya ada konsep bantuan iuran itu karena memang setelah dihitung kalau yang kami terima penjelasannya di dalam rapat persiapan. Dengan angka segitu, memang punya prospek keberlanjutan, mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay-nya dalam hal melakukan pembayaran," jelasnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun secara terang-terangan menyuarakan penolakan keras kebijakan tersebut. Keputusan pemerintah dianggap justru tidak memberikan tauladan yang baik dalam ketaatan hukum.