Ilustrasi (cuplikcom)
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri merilis Surat bernomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Dalam surat ini, Menaker menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 naik 8,71%
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Seperti yang dirilis detikcom.
UMP tersebut harus diumumkan pada 1 November 2017.
"Gubernur wajib menetapkan UMP 2018. Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017," sebut Surat Menaker tersebut, dikutip Senin (30/10/2017).
Selanjutnya, setelah penetapan UMP, setiap Kabupaten/Kota mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada paling lambat 21 November 2017.
Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, menjelaskan cara menghitung UMP, yaitu besaran UMP saat ini dikali persentase kenaikan.
"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu," terang Dinar, di Jakarta, Senin