Rabu, 25 Juni 2025

2 Jaksa Jadi Tersangka Penggelapan Ekstasi

2 Jaksa Jadi Tersangka Penggelapan Ekstasi

HUKUM
24 Maret 2009, 05:16 WIB
Cuplik.Com - Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esther Tanak dan Devi Verawati resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penggelapan barang bukti ekstasi sebanyak 343 butir. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengedarkan ekstasi.

"Setelah pemeriksaan selesai, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka Esther dan Devi kita tetapkan sebagai tersangka. Dan mulai hari ini keduanya ditahan," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/3/2009).

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 343 butir ekstasi berwarna ungu berlogo "S", 2 buah handphone Nokia dan Blackbery serta nota pembelian kendaran xenia B 1807 JM. Upaya lebih lanjut, Polda Metro akan melakukan pemeriksaan ulang barang bukti yang berkaitan dengan kasus.

"Tindak lanjut yang akan kita lanjutkan adalah minta izin dari Ketua PN Jakarta Utara untuk memeriksa ulang barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara yang kita sidik," katanya.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal  60 ayat 1 tentang Pengedar, pasal 60 ayat 2 tentang kepemilikan, jo pasal 71 UU Psiotropika tentang melakukan tindak pidana psikotropika secara  bersama-sama," katanya.

Sementara itu, Jaksa Sophi Marisa hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat. "Tapi tadi dia datang. Kita mintai keterangan tambahan saja," tuturnya.

Sebelumnya, polisi juga telah menahan seorang pegawai sipil di Polsek Pademangan, Zaenanto dan anggota Polsek Pademangan, Aiptu Irvan karena kedapatan memiliki 300 butir ekstasi. "Yang 43 didapat di lokasi yang sama, dia buang.  Dari keterangan Irvan, ekstasi tersebut didapat dari Esther," jelasnya.

Menanggapi anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono, dalam kesempatan yang sama mengatakan akan menindak tegas anggotanya itu. "Anggota yang terlibat semua ada ketentuannya, proses berjalan. Kita berikan sanksi yg tegas tanpa kompromi," kata Wahyono.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu