Hal itu disampaikan dalan kegiatan reses anggota DPR-RI Komisi IV, Ono Surono ST, di daerah wilayah Gebang dan Suranenggala, Minggu (13/3/17).
Ono bertemu dengan perwakilan-perwakilan dari masyarakat nelayan tradisional setempat di sekitar muara Gebang yang tergabung dalam KUB dan Koperasi Perikanan Laut, dan diantara sekian banyak yang hadir, mayoritas nelayan mengutarakan aspirasinya sekaligus bertanya seputar program pemerintah terkait bidang kelautan perikanan dan pemberdayaan sektor ekonomi mikro untuk nelayan setempat.
Dusma, salah satu pengurus KUB dan juga pengurus Koperasi Mina Lestari Jaya Mandiri, menyampaikan bahwa pada tahun 2016, bantuan alat tangkap nelayan berupa Bubu, Milenium dan jenis Lejer tidak dapat dipergunakan oleh nelayan setempat, karena nelayan tidak terbiasa menggunakannya, ditambah lagi bahwa bantuan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan.
Begitupun dengan Rasju, yang merupakan nelayan Bubu, namun bantuan alat tangkap jenis Bubu pemberian dari pemerintah juga tidak sesuai dengan Bubu yang biasa digunakan olehnya.
Lain halnya dengan Zaenuddin, seorang anggota dari Koperasi Mina Jaya Karya, ia menuturkan bahwa saat tahun 2012, ia dan kelompoknya mendapatkan bantuan PUM senilai Rp.100 juta, namun tetap menemui kendala ketika tidak disediakannya team pendampingan dan pengarahan dari pemerintah tentang bagaimana cara agar nelayan penerima bantuan dapat menjadi mandiri.
"Seharusnya pemerintah membentuk tim untuk mengarahkan kami bagaimana agar kami menjadi mengerti dan mandiri, agar suatu saat kami tidak melulu bergantung kepada pemberian program pemerintah karena program pertama bisa membuat nelayan menjadi maksimal, terus terang saja bahwa bersyukur kami mendapat bantuan, tapi kami tidak mengerti bagaimana membuat laporan pertanggungjawabannya", tuturnya.
Sementara, Ono Surono menyebutkan bahwa program bantuan pemerintah terhadap nelayan pada dasarnya meningkat, berawal mulai anggaran Rp.5 triliun pada masa Menteri KKP Cicip, lalu melonjak menjadi Rp.13,5 triliun saat KKP dijabat Susi Pudjiastuti, lalu saat ini turun menjadi Rp.8 triliun karena pertimbangan keterbatasan dana pemerintah.
"Pemerintah hanya bisa memberikan bantuan dan hibah kepada kelompok yang berbadan hukum saja, yang bisa mendapat bantuan kapal bentuknya harus koperasi, dan untuk alat tangkap minimalnya berbentuk KUB ditahun anggaran 2017-2018 ini", tutur Ono.
Ono menjelaskan, permasalahan yang disampaikan para perwakilan nelayan dari KUB dan Koperasi dalam resesnya di Gebang, sebenarnya pemerintah sudah berencana untuk memberikan kesempatan kepada nelayan berupa bantuan program pemberian sekitar 39 jenis alat tangkap.
"Nelayan diperkenankan memilih sendiri dari yang sudah disediakan itu agar sesuai, dan aspirasi atau masukan-masukan dalam reses ini tentu saja menjadi sebuah referensi saya untuk disampaikan di pusat, dari dulu sampai sekarang terkait bantuan, kelemahan pemerintah sebenarnya klasik, karena tidak mempunyai data valid, sehingga program-program dari pemerintah, dalam kenyataan di lapangan masih menemui banyak kendala dan otomatis membuatnya tidak menjadi maksimal," tutup Ono.