
Disampaikannya dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (23/5/16).
"Setelah berkomunikasi, beliau (Yance) datang ke Lapas Indramayu, untuk melaksanakan putusan kasasi MA dengan kesadaran diri sekitar pukul sembilan malam," ungkapnya.
Eko menjelaskan, penyerahan diri Yance didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Ia pun menjelaskan, kedatangan Yance tidak terlepas dari kerjasama yang dibangun oleh pihak Kejaksaan dengan pihak Lapas Indramayu.
"Apa yang sudah dilakukan pak Yance, sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan," katanya.
Terkait apakah Yance akan dipindah ke Lapas Sukamiskin Bandung, Eko menegaskan bahwa kewenangan soal pemindahan tahanan diserahkan ke pihak Lapas.
"Selanjutnya memang menjadi kewenangan intern pihak Lapas, Kejaksaan tidak berwenang masalah itu," terangnya.
Sementara, kuasa hukum Yance, Khalimi saat dihubungi wartawan, membenarkan jika Yance sudah resmi menyerahkan diri dan saat ini berada di LP Indramayu, menurtunya upa
"Tidak melihat adanya tekanan, beliau koperatif dan sudah menjalankan putusan Kasasi," tuturnya.