Hal itu disikapi atas adanya surat edaran dari KKP dan sosialisasi yang didampingi bersama Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) dan Dinas Perhubungan Indramayu yang mengintruksikan kepada seluruh pemilik kapal untuk diukur ulang kemarin (9/9/15).
Ketua SNT, Kajidin menjelaskan, alasan pengukuran ulang yang diintruksikan oleh KKP sangat tidak berdasar.
"Kami tetap berpegang pada Permenhub itu. Alasan yang dikeluarkan KKP tidak ada kaitannya dengan nelayan," ujar Kajidin, Jumat (11/9/15).
Ia memaparkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tersebut berisi tiga syarat adanya pengukuran ulang, yakni adanya perombakan kapal, perpindahan bendera, dan pergantian pemilikan.
"Dan itu harus diajukan oleh pemilik kapalnya, bukan begini caranya," tegasnya.
Selain itu, Kajidin juga menegaskan, alasan KKP melakukan pengukuran ulang karena adanya kerugian negara di sektor kelautan dan perikanan, dinilai sebagai pengalihan tanggungjawab terhadap nelayan.
"Jika itu alasannya, mestinya oknum-oknum tertentu yang ditindaklanjuti, bukan nelayan yang dijadikan korban," tandasnya.
Sementara Dinas Perhubungan Indramayu menegaskan tetap berpegang pada permenhub tersebut dan tidak akan melakukan pengukuran ulang sebelum ada permintaan dari pemilik kapal.
Namun, Diskanla Indramayu berencana tetap akan melakukan pengukuran sesuai intruksi dari KKP.
Meski begitu, nelayan Indramayu akan tetap menolak jika Diskanla tetap ngotot akan melakukan pengukuran ulang.
"Kami akan tetap tolak. Karena kalau ga ada aturannya, nanti bisa saja Polair dan lainnya akan melakukan hal yang sama," pungkas Kajidin.