
Hal itu dikatakan pengacara dari tergugat, Khalimi SH, Kamis (27/8/15).
Ia memaparkan dua gugatan yang diajukan oleh Inu Danubaya terhadap tergugat yakni calon bupati dan wakil bupati Indramayu Anna Sophanah dan Supendi, pengurus tiga partai pengusung Gerindra-PKS-Demokrat, dan ketua KPU Indramayu, tidak memenuhi unsur hukum.
Gugatan pertama yakni terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Khalimi mendasarkan pada pasal 33 UU no 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, sehingga perkara tersebut dinilai merupakan masalah internal partai Gerindra dengan kadernya.
"Sengketa Parpol dalam keputusan tidak memilih Inu sebagai calon bupati, maka mahkamah partai lah otoritasnya, bukan PN Indramayu," jelas Khalimi.
Sementara terkait gugatan kedua yakni kasus mahar politik yang diduga sekitar Rp2,4 milyar mengalir ke tiga partai Gerindra, PKS, dan Demokrat untuk mengusung pasangan calon Anna Sophanah - Supendi agar mendapatkan kendaraan untuk maju di Pilbup Indramayu 2015.
Khalimi menganggap bahwa kasus tersebut sudah diputuskan oleh Panwaslu tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti.
"Tentang dugaan mahar pun tidak terbukti karena Panwaslu Kabupaten Indrmyu pada tanggal 5 Agustus 2015 telah menetapkan tidak terbukti adanya mahar politik. Dengan demikian tidak layak gugatan ini diajukan," tandasnya.