
"Saya merasa salut dan bangga atas prakarsa pemerintah Desa Majasari yang telah mengeluarkan Perdes tersebut. Semoga saja, dapat menginspirasi desa-desa lainnya dalam langkah nyata memberikan perlindungan kepada TKI," ujar Jumhur.
Hal itu dikatakan saat kunjungan Jumhur ke Indramayu dan menggelar dialog, temu wicara dan sosialisasi dengan calon TKI, keluarga TKI yang anggota keluarganya sedang berada di luar negeri, dan para mantan TKI, bertempat di balai Desa Majasari Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Senin (21/10/13).
Jumhur menilai Perdes nomor 3 tahun 2012 tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majasari, merupakan upaya untuk melindungi warganya yang memilih bekerja di luar negeri sebagai buruh migran.
Meski begitu, Jumhur juga mengingatkan, agar pilihan untuk menjadi TKI cukuplah hanya sekali. Setelah pulang dari luar negeri diharapkan warga mampu hidup lebih mandiri di kampung halamannya sendiri.
"Beberapa waktu lalu, pemerintah melakukan moratorium (pemberhentian sementara, -red) untuk pengiriman TKI ke sejumlah negara di timur tengah. Hal itu dilakukan karena buruknya perlindungan negara tersebut terhadap Hak Azasi Manusia. Itu dampak dari banyak kasus-kasus kekerasan dan berbagai pelanggaran lainnya yang terjadi di negara tersebut," paparnya.
Diketahui, dari data yang berhasil dihimpun menunjukkan, dari sekitar 2 juta jumlah penduduk Indramayu, 12 ribu warga diantaranya menjadi buruh migran. Kebanyakan dari mereka memilih bekerja di luar negeri dengan alasan untuk memperbaiki ekonomi keluarganya.
Sementara, menurut Kuwu (Kepala Desa) Majasari, Wartono SPd MSi menjelaskan, Perdes itu terdapat tiga poin penting, yakni:
"Telah dilakukan dengan terbentuknya radio komunitas TKI dan rumah internet yang memiliki fasilitas khusus untuk menyambungkan komunikasi antara TKI dan keluarganya," jelas Wartono yang dilantik menjadi kuwu pada Januari 2009 itu.
Sedangkan untuk pemberdayaan, Wartono menjelaskan, salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan usaha simpan pinjam melalui program PNPM Mandiri yang 80% diantaranya disalurkan kepada para mantan TKI dan keluarga TKI aktif.
"Ini merupakan langkah kami pemerintah desa untuk benar-benar memberdayakan mantan buruh migran dan keluarga buruh migran yang ditinggalkan anggota keluarganya bekerja di luar negeri dengan mengelola usaha," terangnya.
Wartono juga mengingatkan pemerintah daerah Kabupaten Indramayu, agar memberikan program nyata untuk mengoptimalkan pemberdayaan dan perlindungan terhadap TKI.
Acara tersebut dihadiri pula Wakil Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi, Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Propinsi Jawa Barat Hasan Abdullah, serta Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu (Dinsosnakertrans) Wawang Irawan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.