
Hal itu disampaikan dalam Sidang Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Bupati Cirebon di Asrama Haji Watubelah, Kabupaten Cirebon, Sabtu (12/10/13).
Berikut hasil resmi rapat pleno KPU Kabupaten Cirebon terkait hasil perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2013 kemarin.
KPU merilis dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 1,65 juta, sebanyak 892.658 (54%) yang menggunakan hak pilihnya dan sebanyak 35.440 (2,12%) suara dinyatakan tidak sah. Sementara sekitar 750 ribu (46%) rakyat kabupaten Cirebon tidak memilih.
Atas hasil itu, menurut Pasal 107 poin (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa apabila tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
Artinya, pasangan Sunjaya Purwadi - Tasiya Soemadi Al Gotas (JAGO-JADI) dan pasangan Sri Heviyana Supardi - Rakhmat (HEBAT) akan maju ke putaran kedua.