
Penggagalan aksi penggelapan ini berawal dari kecurigaan Polair Polres Indramayu terhadap pembongkaran muatan yang dilakukan dari kapal Tanker Sharon bernomor GT 14.492 NO 1233/DDA IMO 9160841 di tengah laut, tepatnya di laut dangkal daerah Lombang Indramayu, pada Jumat 12 Juli 2013 pukul 13.30, dan bukan di tempat resmi yang terdapat bea cukai.
Dari penyergapan di atas Kapal Tanker Sharon yang seharusnya hanya boleh memuat Minyak ini, telah diamankan inisial GN (45) warga desa Lombang Indramayu yang diduga menjadi pemasok barang selundupan yang diangkut dari Palembang dengan Kapal Sharon yang berbobot mati lebih dari 200.000 ton.Selain itu juga diamankan Nahkoda Kapal bernama La Ode Sumudi karena tidak mampu memperlihatkan dokumen-dokumen serta perijinan bongkar muat barang. Bersamaan dengan ini, Nahkoda diminta ikut turun ke darat menuju Polres Indramayu untuk di lakukan pemeriksaan.
"Ini adalah salah satu keseriusan dari aparat kepolisian khususnya Polair dalam menegakan hukum, bukan hal yang tanpa disengaja, namun kasus ini juga adalah hasil dari pengembangan dan pendalaman Informasi serta pengintaian yang telah lama dilakukan," ujar Kasat Polair Polres Indramayu, Mugi Raharjo saat mendatangi lokasi di Muara Karangsong, Sabtu (13/7/13).Selain itu hadir juga Kabag Ops Dian Setiawan dan Wakapolres Kompol Dasmin G yang mengikuti rombongan, serta Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono HB SIK MH yang turut serta menaruh perhatian khusus dengan turut serta datang ke muara Karangsong bersama Polair.