
Un tahun ini merupakan terakhir, PP itu menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun ajaran 2013/2014.
"Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada," ujar anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria seperti dilansir metrotvnews.com, selasa sore (14/5/13).
Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh membenarkan keluarnya PP 32 /2013 tersebut. Namun menurutnya secara tuntas nanti akan dibahas dalam konvensi nasional tentang UN yang akan digelar pada September mendatang.
"Baik UN SD, UN SMP dan UN SMA nanti kita bahas bersama dari pihak yang pro dan kontra," ujarnya.
Penghapusan UN tersebut tercantum dalam Pasal 67 ayat (1a) menyebutkan bahwa "Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat".
Diikuti dengan penghapusan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No 19/2005, yang di dalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Sedangkan pada masa berlakunya sejak tahun depan 2013/2014 termaktub dalam pasal 67 Ayat (1a).