Nana Sudiana sebagai PNS pejabat Koordinator Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan mengajak orang lain di masa kampanye untuk memilih calon pasangan Yance-Tatang pada Pilgub Jabar 2013.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta. Nana dijerat pasal Pasal 116 juncto Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Dengan keputusan ini berarti dia sedang mengalami masa percobaan selama 4 bulan untuk tidak melakukan tindak pidana. Tidak harus pidana yang sama, semua tindak pidana. Artinya kalau ini lulus maka ia tidak dipenjara. Kalau denda sih harus bayar," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejari Indramayu, Muhammad Erma, usai sidang di PN Indramayu, Rabu (27/3/13).
Sementara menanggapi keputusan hakim ini, Nana Sudiana mengaku siap menjalankan apa yang diputuskan pengadilan. Pihaknya pun akan terus berjuang untuk mendesak terlaksananya pembentukan provinsi Cirebon.
"Kita tetap semangat dan berjuang," ujar Nana di depan masa pendukungnya saat akan meninggalkan PN Indramayu.