
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) sudah mengirimkan dua berkas pengajuan nama Calon Hakim Agung ke DPR, dengan masing-masing berkas mengajukan 12 calon hakim agung, sehingga total 24 calon hakim agung yang akan dipilih untuk mengisi 8 kursi Hakim Agung yang telah pensiun.
"Hari ini, Kamis, 10 Januari 2012 proses seleksi calon hakim agung untuk berkas pertama (12 calon hakim agung) sudah dimulai," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Indra, Kamis (10/1/13).
Selanjutnya pada 14-16 Januari 2013 akan dilakukan fit and proper test calon untuk berkas pertama calon hakim agung dan ditetapkan pada 16 Januari. Setelah itu akan akan dijadwalkan langsung proses seleksi dan pemilihan untuk berkas kedua pengajuan calon hakim agung (12 calon hakim agung) dari KY.
"Dalam proses fit and proper test (Calon Hakim Agung -red), komisi III sudah dapat bahan dari KY terkait dengam rekam jejak dan penilaian ke 24 Cakim Agung, namun demikian saya sangat berharap publik bisa memberikan tambahan masukan kepada komisi 3. Masukan dari pihak-pihak terkait menjadi sangat penting dalam rangka meminimalisir kemungkinan Calon Hakim Agung yamg bermasalah atau tidak bermoral terpilih," kata Indra.
Pasalnya, menurut politisi dari Fraksi PKS ini, persolan integritas - moralitas merupakan hal yang terpenting dalam memilih Calon Hakim Agung.
"Persoalan Kapasitas memang penting, namun persoalan Integritas/Moralitas lebih penting lagi. Persoalan mafia pengadilan - persolan penyimpangan, seperti suap, gratifikasi, pengaturan putusan, pemalsuan putusan, dan lain-lain merupakan muara dari lemahnya integritas-moralitas seorang hakim. Kita tentunya berharap kasus Hakim Yamanie tidak terulang," jelasnya.
Oleh karenanya Ia berharap, dengan keseriusan Komisi III melakukan fit and proper test serta masukan dari masyarakat luas dapat terpilih Hakim Agung yang sesuai dengan harapan rakyat.
"Semoga nantinya terpilih Hakim Agung yang benar-benar agung, yang merupakan garda terakhir penegak atau pemutus keadilan," tutup Indra.