
Hak Interpelasi adalah pemanggilan terhadap presiden untuk dimintai keterangan oleh DPR. Dalam hal ini, Presiden SBY harus menjelaskan seputar kebijakan yang dilontarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM soal moratorium remisi.
"Hak Interpelasi terpaksa dikedepankan setelah mendengar penjelasan Menkumham yang mengaku surat edaran dirjen pemasyarakatan tanggal 13 Oktober 2011 tentang pengetatan pemberian remisi untuk terpidana korupsi dan terorisme dibuat tanpa Keputusan Menkumham (kepmen) sebagai dasar hukum," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, Jum'at (9/12).
Melainkan, lanjut politisi golkar itu, kebijakan Menkumham hanya berdasarkan perintah lisan yang dilontarkan oleh Wamenkumham, Denny Indrayana, melalui telepon pada 13 Oktober 2011. Kemudian baru diterbitkan Kepmen terkait kebijakan itu sendiri dan baru ditandatangani pada 16 nov 2011.
Lebih jauh dari itu, Bambang menegaskan, sesuai ketentuan peraturan dan Undang-Undang yang ada, DPR masih punya senjata satu lagi jika memang gagal pada penggunaan Hak Interpelasai, yakni Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Tidak tertutup kemungkinan penggunaan hak interpelasi ini dapat meningkat menjadi Hak Menyatakan Pendapat manakala jawaban presiden tidak memuaskan, terkait kebijakan moratorium remisi yang diambil oleh menhukham," tegasnya.
Sementara, tanda tangan pendukung Hak Interpelasi Moratorium Remisi Kemenkumham sudah tembus 50 dari tujuh fraksi di DPR.