Komisioner KY Suparman Marzuki menyatakan setidaknya MA harus memberikan sanksi pemecatan terhadap hakim ´S´ yang diduga menerima sejumlah uang dalam menangani perkara pailit tersebut. "Untuk hakim yang seperti itu seharusnya dipecat," kata Suparman, di Jakarta, Kamis (2/6).
Menurut Suparman, selain proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tujuan akhirnya untuk memberikan hukuman badan, MA harus memberikan hukuman administrasi terkait dengan sanksi disiplin administratifnya.
Meskipun, lanjut Suparman, terhadap hakim yang terlibat kasus pidana, MA biasanya menunggu dulu sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, sebelum melakukan pemecatan. "Sebelum sampai ke situ harus ada sanksi administratif sementara, seperti nonpalu," tandas dia.
Rabu (1/6) malam, KPK menangkap seorang hakim pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan, dilakukan satuan penyidik di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dikabarkan, hakim tersebut menerima sejumlah uang untuk menangani perkara pailit sebagai hakim pengawas. Pihak yang memberikan uang adalah seorang kurator.