Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31 miliar. Angka ini diambil dari kerugian negara Rp33,7 miliar dikurangi dengan uang terdakwa yang telah disita penyidik dan dikembalikan ke BPK sebesar Rp2,7 miliar.
"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang, jika harta benda terdakwa tak mencukupi dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Jupriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5).
Putusan dijatuhkan karena terdakwa Jefferson dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,7 miliar. Yakni melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Hakim Anwar, selaku Wali Kota, terdakwa telah mengeluarkan surat keputusan kepada Frans A Sambow selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menandatangani pencairan cek serta memerintahkan Yan Lamba untuk membayarkan tagihan karangan bunga dan tiket perjalanan selama tahun 2006, 2007 dan 2008. Total kerugian negara mencapai Rp33,7 miliar. "Berdasarkan hal tersebut majelis berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan telah terpenuhi," ujarnya.
Ia menuturkan, modus korupsi yang dilakukan terdakwa Jefferson dengan cara memerintahkan anak buahnya agar mencairkan kas daerah dan menggunakan anggaran bantuan sosial Pemkot Tomohon untuk kepentingan pribadi.
Pencairan dana ini dilakukan dengan penarikan tunai untuk tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008 yang dilakukan oleh dua anak buah terdakwa, Frans A Sambow dan Agus E Paat selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tomohon.
Penarikan tunai ini tidak disertai dengan dokumen pendukung berupa surat perintah pembayaran (SPP), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D) sesuai jumlah yang dibutuhkan.
Menurut majelis, dana Pemkot Tomohon yang dikorupsi terdakwa tersebut berasal dari rekening Dana Alokasi Umum (DAU), rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dari rekening dana bagi hasil Kota Tomohon. Seluruh rekening tersebut disimpan di Bank Sulawesi Utara (Sulut) cabang Tomohon.
Selain menggunakan anggaran pemerintah kota, tambah Anwar, terdakwa juga menggunakan anggaran Pos Belanja Bantuan Sosial pada tahun 2006, 2007 dan 2008 untuk pembayaran tagihan tiket perjalanan. Tiket ini atas nama terdakwa dan keluarganya dengan cara bekerjasama perusahaan travel PT Maesa Matuari. Selain pembelian tiket, terdakwa juga menggunakan anggaran bantuan sosial untuk pembayaran tagihan karangan bunga. "Seluruh kerugian negara telah terjadi sebesar Rp33,76 miliar. Sehingga selaku Wali Kota perbuatan terdakwa tidak proporsional terhadap daerah yang dipimpinnya itu."
Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Meski begitu terdakwa menghormati putusan hakim. "Kita pelajari (amar putusan) dahulu. Kita pikir-pikir," ujar Jefferson. Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Supardi.