Kamis, 15 Mei 2025

Divonis 18 Tahun Penjara, Antasari Akan Ajukan Banding

Divonis 18 Tahun Penjara, Antasari Akan Ajukan Banding

HUKUM
11 Februari 2010, 19:30 WIB
Cuplik.Com - Jakarta: Majlis hakim memvonis 18 tahun penjara kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Dirasa tidak puas, Antasari berrencana akan ajukan banding.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Vonis ini jauh lebih ringan dari hukuman mati yang sebelumnya dituntutkan kepada Antasari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU.

Tiga terdakwa lain sudah divonis, yakni Sigit Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara, Kombes Pol Williardi Wizard 12 tahun penjara dan Jerry Hermawan Lo lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (2) KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim menyebutkan Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Chaerul Anwar (Kapolres Jakarta Selatan) bertemu dengan Antasari Azhar di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan pada awal Januari 2009.

Antasari Azhar menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

"Saya menghormati putusan hakim, dan saya selaku warga negara dan penegak hukum akan mengajukan banding," katanya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Usai sidang Antasari langsung dipeluk kedua anaknya yang terus mengikuti jalannya persidangan, sembari mengucurkan air matanya.

Ketika Antasari menyatakan banding, tepuk tangan pengunjung sidang menyambutnya, sebaliknya ketika JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding langsung disambut "cemoohan" pengunjung.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu