Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu yang diajukan partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) seyogianya dapat mengembalikan suara parpol tersebut yang terancam hilang. Sehingga kursi lembaga legislatif yang menjadi tujuan permohonan dapat diperoleh oleh parpol tersebut. Namun, hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan Partai Demokrat.
Partai pemenang Pemilu 2009 ini justru terancam kehilangan suara bila tetap meneruskan gugatannya terhadap Dapil III Jawa Timur ke MK. Bahkan tiga kursi yang telah diperoleh Demokrat di DPRD Kota Surabaya bisa berkurang menjadi dua kursi bila permohonan Demokrat ini dikabulkan oleh MK.
Ceritanya, Demokrat mempersoalkan keputusan KPU Kota Surabaya yang menetapkan perolehan suara di Kecamatan Rungkut, Jawa Timur. Dalam permohonan yang diajukan Demokrat, KPU menetapkan Demokrat hanya memperoleh 220 suara. Padahal menurut catatan Demokrat sendiri, perolehan suaranya mencapai 294 suara. Berarti ada selisih 74 suara yang hilang.
Mendengar permohonan Demokrat ini, Anggota KPU Kota Surabaya Eko Sasmito mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. "Kalau Demokrat maunya seperti itu, ya saya meminta majelis untuk mengabulkan permohonan pemohon (Demokrat,-red)," ujarnya di ruang sidang MK, Jumat (22/5).
Usut punya usut, ternyata data yang digunakan Demokrat salah. Eko mengatakan, KPU Surabaya tak pernah menetapkan perolehan suara Demokrat di Kecamatan Rungkut hanya 220 suara. "Suara mereka di Kecamatan Rungkut sebenarnya 10.149 suara," ujarnya sambil menunjukan Keputusan KPU Surabaya kepada wartawan usai persidangan.
Eko mengingatkan bila Demokrat keukeuh meneruskan permohonan ini maka Demokrat sendiri yang rugi. "Masak dia minta 294 suara, padahal suaranya berdasarkan keputusan kami lebih dari itu," tuturnya. Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim konstitusi untuk memutus. "Kalau dikabulkan, ya mereka sendiri yang rugi," tuturnya.
Permohonan 'salah data' ini, menurut Eko bukan hanya terjadi pada perkara ini. "Di tempat lain, juga banyak yang berantakan," ujarnya. Ia menduga para advokat sepertinya kesulitan dengan banyaknya kasus yang diajukan. Khusus untuk Demokrat, dibentuk tim advokasi yang berjumlah 18 orang oleh Dewan Pimpinan Partai (DPP).
Tim Advokasi itu diketuai pengacara senior Amir Syamsuddin yang juga bertugas menyortir kasus-kasus yang diajukan oleh calon legislatif (caleg) Demokrat. Kasus yang tidak relevan untuk diselesaikan di MK, tidak akan diteruskan oleh tim. Salah satu kasus yang tidak diteruskan ke MK adalah sengketa internal sesama caleg Demokrat.
Anggota Tim Advokasi, Utomo Karim mengatakan tim akan segera mengkaji ulang permohonan ini. Ia mengatakan tim merasa perlu mendengarkan keterangan caleg yang mengajukan kasus ini ke tim advokasi. "Orang yang mengajukan kasus ini, tadi tak datang ke sidang," ujarnya tanpa mau menyebutkan siapa orang yang dimaksud.
Utomo menegaskan bila yang bersangkutan tersebut tetap mengatakan permohonan yang diajukannya itu benar, maka tim akan segera menarik kembali permohonan ini.. Ia menegaskan tak mungkin meneruskan permohonan yang justru akan merugikan partai.
Namun, bila caleg yang mengajukan kasus tersebut mengatakan data yang digunakan salah, maka masih dibuka kemungkinan untuk memperbaiki permohonan. Utomo mengatakan mungkin saja yang diajukan oleh caleg itu bukan data keseluruhan se-Kecamatan Rungkut. "Mungkin itu data satu TPS (Tempat Pemungutan Suara,-red)," tuturnya.
Eko juga mengira angka berkisar 200-an suara itu dalam satu kecamatan tak mungkin untuk parpol sebesar Demokrat. Ia juga menduga angka tersebut hanya untuk satu TPS. Namun, ia mengaku tak mau berkesimpulan lain. Ia hanya mengacu pada permohonan Demokrat tersebut yang menyatakan perolehan suaranya 220 di Kecamatan Rungkut.