

Kantor Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Perusahaan Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Darma Ayu Indramayu kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Indramayu ke sejumlah pejabat internal perusahaan.
Surat yang seharusnya bersifat resmi dan terbatas itu viral beredar luas di berbagai platform media sosial sejak beberapa hari terakhir.
Surat panggilan tersebut ditujukan kepada tiga pejabat PERUMDAM, yakni Direktur Umum, Manajer Keuangan, dan Manajer Umum.
Ketiganya diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana dari PERUMDAM Tirta Darma Ayu kepada PT Berkah Ramadhan Sahtera dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.
Transaksi tersebut diketahui dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia dan menjadi pemicu perhatian publik setelah bukti transfernya lebih dahulu beredar di masyarakat.
Kisruh semakin menguat setelah hasil penelusuran internal menunjukkan indikasi bahwa kebocoran surat panggilan tersebut diduga bersumber dari Divisi Humas PERUMDAM Tirta Darma Ayu.
Dalam dokumen yang beredar, surat tersebut tercantum dikirim oleh pihak kejaksaan kemudian diterima dan ditandatangani oleh seorang pegawai humas bernama Khamzah Fansuri, yang sehari-hari bertugas sebagai staf di bagian kehumasan.
Pada Selasa, (02/12/2025), tim media telah berupaya meminta klarifikasi dari Khamzah Fansuri melalui pesan pribadi terkait bagaimana surat tersebut bisa tersebar ke publik.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun penjelasan resmi dari yang bersangkutan.
Publik menilai bahwa polemik ini berpotensi mengganggu stabilitas internal perusahaan daerah yang berperan strategis dalam pelayanan air bersih bagi masyarakat Indramayu.
Banyak pihak berharap agar kegaduhan ini dapat segera diselesaikan secara transparan, sehingga PERUMDAM Tirta Darma Ayu dapat kembali fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pelayanan kepada pelanggan.