

(Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Kepala Desa Tamansari, Sutrisno, memberikan klarifikasi terkait dinamika yang berkembang di tengah masyarakat mengenai rencana pembangunan Gedung/Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Sutrisno menjelaskan, sebelum penentuan lokasi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamansari serta melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada 26 November 2025 di Kantor Desa Tamansari.
“Dalam Musdesus tersebut dibahas tentang KDMP sekaligus penentuan titik lokasi pembangunan gedung koperasi,” ujar Sutrisno, Selasa (2/12/2025).
Awalnya, Pemdes berencana membangun gedung koperasi di pojok lapangan sepak bola desa. Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat dan Karang Taruna. Selanjutnya, muncul usulan dari masyarakat agar lokasi dipindahkan ke area SDN 2 Tamansari di Dusun Sridadi.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Pemdes bersama Babinsa Tamansari, pendamping Kementerian Koperasi, serta pihak Kecamatan Ketapang melakukan peninjauan lokasi. Hasil koordinasi pada Senin (1/12/2025) bersama Korwil Pendidikan Kecamatan Ketapang, K3S Ketapang, dan Kepala SDN 2 Tamansari menyepakati secara awal bahwa lokasi sekolah tersebut dapat digunakan, mengingat halaman sekolah masih cukup luas.
“Bahkan kami memiliki dokumentasi foto dan video sebagai bukti kesepakatan awal itu,” beber Sutrisno.
Namun, pihak sekolah meminta dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan kecukupan lahan. Pengukuran dilakukan dengan kebutuhan lahan 30 x 20 meter, disaksikan langsung oleh Kepala Sekolah SDN 2 Tamansari, Widya, beserta dewan guru.
Sutrisno mengaku kaget karena setelah kegiatan tersebut, beredar video di media sosial yang menyudutkan pihak Pemdes seolah-olah hendak menutup sekolah.
“Kami datang untuk permisi dan survei, bukan membawa alat untuk membongkar atau menutup sekolah. Itu yang perlu kami luruskan,” tegasnya.
Menyikapi polemik dan kegaduhan yang terjadi, Pemdes Tamansari bersama Camat Ketapang Sri Mahendra Kusuma Dewi dan para pemangku kepentingan menggelar koordinasi pada 2 Desember 2025 di kantor kecamatan. Rencananya akan dilakukan musyawarah ulang dengan menghadirkan BPD, LPM, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak sekolah, Korwil Pendidikan, K3S, serta wali murid.
“Sebagai pemerintah desa, kami mendukung penuh program KDMP yang merupakan program nasional dari Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,” tegas Sutrisno.
Sementara itu, Camat Ketapang Sri Mahendra Kusuma Dewi menegaskan bahwa pihak kecamatan telah memfasilitasi koordinasi lanjutan agar tidak terjadi miskomunikasi di masyarakat.
“Sudah kami sepakati akan dilakukan musyawarah ulang. Jika lokasi tersebut tidak memungkinkan, tentu akan dicari solusi terbaik,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Bisnis Asisten Kementerian Koperasi Lampung Selatan, Noppy Eriyane, SE., MM, juga meluruskan melalui pesan WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa Pemdes Tamansari telah mengirimkan surat resmi kepada BKAD pada 26 November 2025, yang kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan serta ke Bagian Umum Kantor Bupati terkait perizinan.
Pada 30 November 2025, pihak desa juga telah memberi tahu pihak sekolah terkait rencana survei lahan, dan disetujui oleh kepala sekolah. Dalam diskusi tersebut disepakati bahwa pembangunan koperasi dimungkinkan dengan penataan ruang, sambil menunggu pembangunan gedung UKS dan ruang guru dari bantuan pemerintah.
“Tujuan pembangunan gerai koperasi ini untuk memajukan perekonomian rakyat. Saya berusaha melakukan yang terbaik menjalankan tugas dari kementerian mendampingi dan memotivasi agar koperasi menjadi koperasi yang sehat dan tumbuh bersama program pemerintah,” jelas Noppy.
Pemdes Tamansari menegaskan bahwa dukungan terhadap percepatan pembangunan KDMP memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024;
3. PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
4. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemdes berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang dan menciptakan suasana yang kembali kondusif di tengah masyarakat Tamansari.