Isu Perbedaan Anggaran Rumdin dan Mess Kejari Indramayu, Vendor Resmi BSI Tegaskan Hoaks. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Isu mengenai perbedaan nilai anggaran pembangunan rumah dinas (rumdin) dan mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dibantah tegas oleh pihak vendor resmi Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indramayu.
Informasi yang menyebut nilai proyek mencapai Rp1,5 miliar dinyatakan tidak benar atau hoaks.
Direktur CV Pancora Jaya, Muhammad Royani, selaku pelaksana pekerjaan sekaligus vendor resmi BSI, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan terkait nominal proyek tersebut.
“Isu yang menyebut saya mengatakan nilai proyek Rp1,5 miliar itu tidak benar alias hoaks. Saya tidak pernah dimintai keterangan atau memberikan pernyataan seperti itu,” ujar Royani kepada media, Senin (6/10/2025).
Isu ini sebelumnya sempat beredar di masyarakat dan media sosial, yang seolah-olah mengaitkan perbedaan nilai proyek antara Kejari Indramayu dan pihak vendor.
Sementara itu, Kepala Cabang BSI KCP Indramayu, Rismanto, menjelaskan bahwa pembangunan mess dan rumah dinas tersebut merupakan hibah resmi dari BSI sebagai bentuk kemitraan dan dukungan terhadap peningkatan pelayanan Kejaksaan.
“Program ini merupakan bentuk apresiasi dan sinergi antara BSI dan Kejari. Bentuk hibahnya berupa bangunan fisik, bukan uang tunai,” ujar Rismanto saat ditemui di Kantor BSI Indramayu, Rabu (8/10/2025).
Rismanto menegaskan, seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dana pembayaran diberikan langsung kepada vendor, tanpa melalui pihak Kejari.
“Semua pembayaran langsung ke rekening vendor. Tidak ada dana yang masuk ke Kejari. Mekanismenya reimbursement setelah pekerjaan selesai dan diverifikasi, baru dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah pembangunan rampung, BSI akan melakukan penyerahan melalui akta hibah resmi agar bangunan tersebut tercatat sebagai aset negara.
Dasar hukum hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, yang memperbolehkan lembaga keuangan memberikan hibah kepada instansi pemerintah untuk mendukung peningkatan layanan publik.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dukungan BSI tersebut.
“Kami menerima hibah karena sesuai ketentuan, bentuknya berupa barang, bukan uang tunai. Pihak BSI bekerja sama dengan vendor untuk membangun rumah dinas, dan setelah selesai baru dihibahkan kepada kami,” jelas Arie saat ditemui, Selasa (7/10/2025).