Ilustrasi orang berkata tidak sesuai fakta (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Notaris berinisial IR yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Indramayu, Kabupaten Indramayu, melontarkan pernyataan dibeberapa media online dengan nada seperti meniadakan gejolak adanya persoalan pada proses pembebasan lahan yang ada di Kawasan Industri Losarang.
Dirinya dalam sebuah pemberitaan tampak seperti melupakan jika ada salah satu pemilik lahan yang belum dibayarkan hak jual belinya hingga sampai 8 bulan lebih lamanya. Dalam pemberitaan itu, ia begitu jumawanya membeberkan posisi dan hal yang ia banggakan atas kinerja dalam menangani proses pembebasan lahan untuk kawasan industri Losarang.
Menurut Notaris IR dalam pemberitaan itu mengungkapkan bahwa proses pembebasan lahan untuk kawasan industri Losarang sudah sesuai prosedur. Tapi mengapa masih ada yang belum dibayar sampai 8 bulan lebih lamanya.
Sebelumnya, pernah diberitakan pada media ini terkait adanya pemilik lahan yang sampai dengan saat ini masih belum ada pembayaran atas tanah yang digunakan oleh pengelola kawasan industri Losarang. Lahan milik Masjid Baitul Muttaqin Desa Muntur itu bahkan sudah sampai ada berdiri sebuah pabrik yang bernama PT Food Packaging Jaya yang sudah mulai beroperasi atau produksi.
Namun disayangkan, alih-alih membereskan PR Pembayaran, Notaris IR ini pada beberapa hari belakang membuat rilis pesanannya dibeberapa media online dengan tidak mengungkapkan adanya kejadian belum terbayarnya sebuah lahan tersebut.
Tentu hal ini kemudian mengundang publik menjadi makin bertanya-tanya. Apakah yang sedang ditutup-tutupi oleh Notaris yang memonopoli proses pembayaran lahan kawasan industri Losarang tersebut.
Seperti yang diungkapkan warga Desa Muntur, Kecamatan Losarang, saat melihat fenomena pemberitaan Notaris IR ini. Dia seperti menjadi geram dengan pernyataan-pernyataan Notaris tersebut pada beberapa media online itu. "Apapun bahasanya, nyatanya tanah wakaf Masjid Desa Muntur sampai sekarang belum dibayar," kata warga yang tidak mau disebutkan namanya dengan nada ketus kepada awak media, Kamis (14/8/2025).
Sementara itu, Ketua DKM Baitul Muttaqin Desa Muntur ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa sampai dengan ini belum ada pembayaran. "Belum ada pembayaran mas, dipanggil saja belum" ucap Waryono Efendi
Kemudian pria yang biasa dipanggil dengan sebutan Endi ini pun seperti berhitung atas keterlambatan pembayaran yang sampai memakan waktu lebih dari 8 bulan ini.
"Harusnya kita juga mendapatkan tambahan pembayaran, karena ada keterlambatan sampe 8 bulan lebih ini" ungkapnya
Sekedar diketahui, lahan milik DKM Baitul Muttaqin Desa Muntur yang terdampak pembangunan kawasan industri Losarang dan sudah ada berdiri bangunan pabrik diatasnya itu adalah berupa tanah wakaf dengan luas 7.740 meter persegi. Dan menurut Ketua DKM, tanah tersebut sempat ditawar mendapatkan harga pembayaran per meter perseginya sebesar Rp. 114.000,-.