Lokasi U-Tern di depan gerbang masuk kawasan industri Losarang, Kabupaten Indramayu (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - U--turn atau putar balik adalah cara manuver kendaraan untuk mengubah arah 180 derajat dan kembali ke arah semula. Di jalan raya, U-turn biasanya dilakukan pada bukaan median (bagian jalan yang memisahkan dua arah lalu lintas) dan bisa mempengaruhi arus lalu lintas. Meskipun memfasilitasi perputaran arah, U-turn juga dapat menyebabkan perlambatan atau bahkan penghentian kendaraan, terutama saat ada kendaraan lain yang juga melakukan manuver yang sama
Seperti yang terpantau di depan pintu masuk Kawasan Industri Losarang yang berada diwilayah Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, terlihat ada beberapa meter median jalan raya Pantura yang dibongkar diduga oleh pihak pengembang Kawasan Industri guna mempermudah akses mobilisasi armadanya dalam pengangkutan material pekerjaan-pekerjaan kawasan. Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut beberapa sumber, dalam pembuatan U-Tern pada jalan raya atau jalan Nasional harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan RI sesuai rekomendasi dari Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Barat dan dengan harus sudah mengantongi dokumen Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin).
Seperti yang pernah disampaikan oleh perwakilan dari Polda Jawa Barat pada beberapa waktu yang lalu saat melakukan survey lokasi pembukaan median yang diajukan oleh pihak PT Wiratama Indramayu Perkasa (WIP).
"Kewenangan membuka median jalan Nasional ada pada BPJN, kita hanya membantu memberikan referensi situasi dan kondisi posisi pembuatan U-Turn yang dimohonkan saja" ujar AKP Heri Pranata Kanit Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Barat saat survey lokasi pembuatan U-Tern yang diajukan oleh PT WIP.
Kemudian ia pun menambahkan bahwa dalam pembuatan U-Tern harus melengkapi beberapa instrumen pendukung agar ketika U-Tern digunakan tidak menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan lalulintas.
"Kalau sudah jadi perlu ada kelengkapan rambu-rambu, pengerasan jalan dibahu jalan untuk menambah lajur perlambatan, pembuatan lampu kuning sebagai tanda ada aktifitas sehingga pengendara mengetahui ada aktivitas dan bisa mengurangi kecepatan antisipasi lakalantas. Selanjutnya juga harus disiapkan beberapa petugas untuk mengatur lalulintas supaya bisa mengantisipasi terjadinya lakalantas" ucap Heri
Sementara itu, pihak PT WIP ketika dimintai tanggapannya terkait pembongkaran median jalan raya Pantura untuk digunakan sebagai U-Tern hanya mengatakan sudah mengantongi izin namun tidak memperlihatkan surat izin Andalalin yang dikantonginya tersebut.
"Sudah ada izin dari pusat, (tapi) di big boss suratnya saya lupa pegang arsipnya," ucap H. Omo salah satu perwakilan PT WIP yang mengurus pembuatan U-Tern kawasan industri Losarang beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan untuk Notaris Iin asal Indramayu yang konon disebutkan sebagai pihak yang selalu mengurus segala perizinan dari PT WIP juga menyampaikan hal yang serupa dengan beberapa perwakilan PT WIP lainnya. Ketika dikonfirmasi mengenai perijinan pembukaan median jalan untuk U-Tern, Ia mengatakan bahwa izin itu sudah ada namun enggan memperlihatkan bukti fisiknya.
"Sudah ada. Tapi maaf gak bisa (dilihat) karena punya PT" jawab Iin melalui pesan WhatsApp
Sekedar diketahui, Dampak Lalulintas dari pembuatan U-turn itu dapat mengurangi konflik lalu lintas dari arah berlawanan, akan tetapi juga hal ini dapat menyebabkan perlambatan atau penghentian kendaraan, terutama jika banyak kendaraan yang melakukan putar balik pada waktu yang sama. Kemudian analisa keselamatannya ialah U-turn yang tidak tepat atau pada lokasi yang tidak seharusnya dapat meningkatkan risiko kecelakaan, oleh karena itu pemerintah mengatur pembuatan U-Turn sebagai rambu lalulintas, baik yang mengizinkan maupun melarang U-turn, hal ini dikarenakan sangat penting untuk mengatur lalu lintas dan menjaga keselamatan.