Kondisi irigasi sekunder sungai Cibuaya Desa Muntur Kecamatan Losarang (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Lahan bantaran sungai adalah area di sepanjang tepi sungai yang termasuk dalam wilayah sungai dan memiliki fungsi sebagai area resapan air serta tempat mengalirnya sebagian debit sungai saat banjir. Keberadaan bantaran sungai juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sungai dan lingkungan alam disekitarnya.
Dalam Undang-undang dan ketentuan aturan yang ada, tanah bantaran sungai tidak bisa menjadi hak milik pribadi karena termasuk dalam wilayah sungai yang dikuasai oleh negara. Bantaran sungai masuk kedalam sempadan sungai dan memiliki batas serta ukuran.
Menurut yang disampaikan oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengairan Kecamatan Losarang, sungai atau irigasi sekunder memiliki lebar sekitar minimal 12 meter. Dan untuk irigasi pembuang lebih lebar lagi, yakni bisa sampai sekitar 18 meter.
Kawasan Industri Losarang yang berada di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, konon dalam perencanaannya akan menggunakan lahan sekitar 1000 hektar. Dan pada saat ini, pembangunan kawasan industri Losarang telah membeli lahan milik masyarakat yang ada diwilayah 3 desa, diantaranya yaitu Desa Muntur, Desa Santing dan Desa Losarang.
Pembangunan kawasan yang akan menampung ratusan pabrik-pabrik itu dalam perjalanannya terpantau merubah fungsi lahan-lahan bantaran sungai kali Cibuaya dan Kali Weru. Untuk irigasi kali Cibuaya sendiri statusnya sebagai irigasi sekunder dan kali Weru berstatus sebagai irigasi pembuang, dan keduanya ini melintang berada di dalam areal kawasan industri Losarang.
Adapun untuk volume dari kedua irigasi tersebut yang diduga dikuasai oleh Kawasan Industri diperkirakan cukup luas, seperti rigasi kali Cibuaya sekitar 2,5 kilometer dengan lebar 12 meter dan irigasi pembuang kali Weru panjang sekitar 1,7 kilometer dengan lebar sekitar 18 meter.
Akibat dari penguasaan lahan bantaran kali itu, kini para petani dan masyarakat sekitar mengeluh tidak dapat menggunakan kembali lahan yang dimanfaatkan oleh mereka sebagai jalan penghubung ke sawahnya atau lahan tambak ikan dan garam.
"Bantarannya sudah nggak ada karna sudah diurug tanah dibuat kawasan. Tanggulnya sudah tidak bisa dilewati. Ya susah sekarang jadi harus muter jauh jalannya" ucap Yudi warga Desa Muntur kepada media, Senin (11/8/2025).
"Kalau lewat jalan dalam kawasan harus pakai helm, kalau gak pakai helm nggak boleh" tambahnya
Sekedar informasi, larangan dalam menguasai dan mendirikan bangunan disepanjang lahan bantaran sungai sudah ada ketentuannya, aturan tersebut tertuang dalam beberapa ketentuan diantaranya adalah UU SDA No. 17 Tahun 2019, PERMEN PUPR Nomer 28 Tahun 2015 dan beberapa Peraturan Daerah. Adapun sanksi dari pelanggaran terhadap aturan pembangunan di bantaran sungai dapat dikenakan sanksi pidana, seperti kurungan penjara atau denda.