(Cuplikcom/Zulhalim)
Cuplikcom - Pesisir Barat - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Ormas Grib Jaya DPC Pesibar mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat dan Anggota DPC sampai dengan tingkat PAC di wilayah masing-masing untuk memasang bendera merah putih, Senin (04-08-2025).
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran DPC Grib jaya Kabupaten Pesisir Barat Nomor G-20/DPC-PB/Grib-J/VIII/2025.
Bendera Dikibarkan Selama Sebulan Penuh, pemasangan bendera Merah Putih dilaksanakan pada 1–31 Agustus 2025. Artinya, bendera Merah Putih dikibarkan selama satu bulan penuh di seluruh Wilayah Kabupaten Pesisir Barat untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI.
Ormas Grib jaya DPC Pesibar ini mengikuti imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Selain pengibaran bendera, Pemerintah juga memberikan sejumlah imbauan bagi masyarakat, yaitu:
1. Mengimplementasikan logo HUT ke-80 RI beserta desain turunannya ke berbagai media, seperti situs web, media sosial, tayangan televisi, dekorasi bangunan, dan kendaraan.
2. Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat partisipatif, tidak hanya simbolis, untuk membangkitkan kesadaran kebangsaan.
3. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain di lingkungan sesuai Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025.
Ketentuan resmi pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pemerintah juga mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" untuk peringatan tahun ini.
Memasang Bendera Merah Putih merupakan bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap negara serta mengenang perjuangan para pahlawan.