Pembangunan kawasan industri Losarang Kabupaten Indramayu (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Proyek pembangunan kawasan industri yang konon akan memiliki luas lahan sebesar 3.000 hektar menjadi kebanggaan warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Hal ini dikarenakan akan terbangun ratusan pabrik yang mampu menyediakan lapangan kerja sebanyak ratusan ribu orang.
Besarnya manfaat dari dampak pembangunan kawasan industri ini akhirnya menjadi sebuah mimpi indah bagi warga sekitar yang terdampak langsung adanya pusat industri. Mimpi itu seperti diantaranya adalah keinginan mendapatkan keuntungan saat saat tanahnya dibeli oleh pihak pengembang, dan bahkan terbersit pula sebuah mimpi tentang terakomodirnya anak cucu mereka bisa bekerja pada perusahaan-perusahaan yang ada berdiri didalam kawasan itu.
Namun dalam perjalanan pembangunannya, proyek pembangunan kawasan industri ini tampak tercoreng dengan adanya ulah oknum makelar atau perantara yang memainkan harga serta memberikan harapan palsu (PHP) pada para penjual lahan.
Seperti salah satunya yang diceritakan oleh warga Desa Losarang kepada awak media. Ia mengatakan ada praktek janji palsu yang dilakukan oleh para perantara.
"Ada tetangga saya yang kasihan di PHP saat menjual tanahnya. Awalnya dia dijanjikan akan dibayar pada esok hari, dan dia pun sudah membuka rekening bank untuk persiapan pembayaran. Namun sampai besoknya nggak ada sepeserpun uang yang masuk pada rekeningnya," kata salah satu warga yang tidak mau dituliskan namanya. Jumat (1/8/2025).
Kemudian ia pun menyampaikan, akibat PHP itu, penjual tanah tersebut akhirnya mengambil kembali berkas kepemilikan tanah yang pernah diserahkan kepada salah satu makelar. Dan lantas ia menawarkan tanah miliknya kepada makelar lainnya.
"Berkasnya diambil lagi karena kesal tidak kunjung cair. Terus orang itu menawarkan kepada makelar lainnya. Tapi tetep aja harga sudah deal pembayaran pun tidak kunjung ada" tambahnya.
Kemudian menurut sumber lainnya, proses pembebasan lahan untuk kawasan industri itu diduga dimonopoli proses pembebasannya kepada salah satu Notaris yang ada di Indramayu. Dan menurutnya, hanya notaris itulah yang bisa memproses penjualan tanah untuk lahan kawasan industri.
Kerancuan yang menghinggapi warga yang tanah miliknya terdampak pada pembangunan kawasan industri Losarang itu bukan hanya pada persoalan pembayaran saja. Ternyata mereka banyak yang tidak mengetahui harga asli yang dikeluarkan oleh pengembang kawasan.
"Banyak yang tidak tahu mas harga aslinya berapa. Mereka hanya bisa menerima harga sesuai makelar berikan karena pihak WIP tidak mensosialisasikan harganya" ujarnya
Saat berita ini diunggah, pihak PT Wiratama Indramayu Perkasa (WIP) sebagai pihak pengembang dari kawasan industri Losarang belum memberikan tanggapan atau komentarnya terkait keluhan penjual tersebut