Plt Kepala UPTD KPP Kecamatan Losarang, Hendri Dwi Prabowo, SPd. (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Dugaan adanya penyelewengan pupuk subsidi oleh toko atau kios pertanian menjadi atensi khusus Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Dirinya kemudian menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara chek lapangan sesuai data laporan.
Sesuai yang disampaikan oleh Plt Kepala UPTD KPP Kecamatan Losarang, ia sebagai Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) akan terjun mengawasi dan menindaklanjuti laporan terkait adanya penyelewengan pupuk subsidi yang ada diwilayah kerjanya.
"Nanti kita kroscek (menindak) sebagai Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Tingkat Kecamatan pada kios yang dilaporkan tersebut. Kalau (benar) ditemukan penyelewengan, nanti kita tembuskan ke KP3 Kabupaten untuk ditindak sesuai dengan skala pelanggaran yang dilakukan," kata Hendri Dwi Prabowo, SPd.
Kemudian dalam penyampaiannya, ia pun menjelaskan terkait keadaan pupuk subsidi dan alur penjualan pupuk subsidi yang sebenarnya. "Stok pupuk masih terjaga menurut pupuk Indonesia hasil rakor di Kantor Kecamatan. Menurut distributor khususnya wilayah Kecamatan Losarang masih masih aman" ujarnya
"Kalaupun Kecamatan Losarang kekurangan (pupuk) bisa mengajukan re alokasi pupuk dari Kecamatan lain, kalau memang darurat itu bisa dimungkinkan seperti itu. Jadi kalau data stok masih berlimpah" tambah pria yang biasa dipanggil Bowo
Terkait adanya dugaan hilangnya pupuk subsidi atau pupuk yang tidak bisa ditebus (dibeli) oleh petani yang bersangkutan, Bowo mengatakan bahwa petani tersebut agar segera melaporkan pada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat
"Kalau acaranya (kasus) atas nama yang bersangkutan stoknya mau diambil oleh yang lain, (itu) harus disertai keterangan alih garapan dulu. Dan apabila muncul adanya kehilangan pupuk subsidi, khususnya untuk petani yang bersangkutan itu pertama agar melaporkan ke PPL Wilbin dulu, untuk di cek ke lapangan" ungkapnya
Sekedar diketahui, pada beberapa waktu yang lalu Menteri Pertanian Amran Sulaiman pernah menyatakan bahwa dirinya akan menindak tegas para distributor penjual pupuk subsidi yang melakukan penyimpangan tidak sesuai aturan yang ada.
Mentan Amran pun menegaskan bahwa Pelanggaran terhadap pupuk bersubsidi, seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menyalahgunakan peruntukannya, dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku bisa diancam hukuman penjara dan denda, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha. Hal itu karena pelanggaran seperti ini juga dapat mengakibatkan kerugian petani dan mengganggu stabilitas pasokan pupuk.