Lahan pertanian wilayah Kecamatan Losarang (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Kecemasan petani dalam kegiatan usaha pertanian pada Masa Tanam Kedua (MT II) semangkin terlihat dengan kegusarannya pada keberadaan stok pupuk subsidi yang hilang. Belum genap berharap stok air pertanian yang tercukupi, kini para petani pun dipusingkan harus mengeluarkan kocek lebih besar mencari pupuk subsidi yang harganya lebih terjangkau.
Bukan soal terkait harga semata, pupuk subsidi yang dialokasikan oleh pemerintah adalah senyatanya hak bagi petani untuk mendapatkannya setiap tahun. Alokasi pupuk subsidi tertulis dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan oleh Kelompok Tani untuk mencover kebutuhan pupuk anggotanya.
Seperti yang diutarakan oleh salah seorang pengurus Gapoktan asal Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, ia bercerita kalau pada saat MT II tahun 2025 ini, pupuk subsidi yang akan ia beli sudah tidak ada dengan alasan jawaban dari penjual toko pupuk bahwa pupuk subsidi yang menjadi alokasi haknya sudah ada yang membelinya. Padahal, pada areal lahan yang ada pada wilayah binaannya akan digarap oleh dia.
"Pada MT II ini saya menggarap lahan milik anggota saya yang tidak disadon (MT II). Tapi pas saya mau menebus pupuk subsidinya, kata toko penjualnya sudah ada yang menebus," kata pria yang tidak mau disebutkan namanya kepada media, Minggu (20/7/2025).
"Saya coba tanya sama petani yang waktu rendeng (MT I) menggarap lahan itu, dia mengaku tidak menebus pupuk karena sadonan (MT II) dia tidak menggarap" sambungnya
Kemudian kata pria yang menjabat sebagai salah satu Ketua Gapoktan diwilayah Kecamatan Losarang ini pun mengatakan, ia menduga kalau ada permainan penyelewengan pada pupuk subsidi yang menjadi hak para petani. "Anehkan, masa pas lahan itu dimasa MT II mau digarap, pupuknya malah tidak ada, pupuknya sudah ada yang menebus" ujarnya
"Saya menduga ini ada permainan penyelewengan pupuk subsidi oleh para penjual yang ingin mendapatkan untung lebih besar. Dugaan saya nanti pupuk yang digelapkannya itu akan dijual ke petani lain yang tidak ada di RDKK dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan toko pupuk itu wajib loh jual pupuk subsidi ke petani yang ada dalam RDKK" tegas Ketua Gapoktan ini.
Modus penyelewengan pupuk subsidi ini disinyalir sering terjadi pada MT II, karena pada masa tanam kedua, biasanya wilayah Kecamatan Losarang banyak areal yang tidak digarap oleh para petani. Sedangkan hak pupuk subsidi yang ada di RDKK tercatat untuk kebutuhan penanaman selama satu tahun atau dua kali masa tanam.
"Ketika saya menyewa lahan untuk garapan masa tanam kedua ini, saya baru tahu kalau ada kejadian yang seperti ini. Ini jelas merugikan petani dan menguntungkan pedagang pupuk saja" paparnya
"Saya akan melengkapi bukti-bukti penyelewengan pupuk subsidi ini. Dan nanti akan saya serahkan ke para pihak supaya bisa disikapi biar tidak terjadi lagi, supaya kita petani tidak diberatkan untuk membeli pupuk subsidi yang sudah menjadi haknya" ungkapnya.