Jum'at, 24 Oktober 2025

Sosialisasi Kebijakan Zero Odol Didukung Sopir, UPPKB Losarang: Untuk Keselamatan Berlalulintas

Sosialisasi Kebijakan Zero Odol Didukung Sopir, UPPKB Losarang: Untuk Keselamatan Berlalulintas

RAGAM
10 Juli 2025, 14:10 WIB

CuplikCom-Sosialisasi-Kebijakan-Zero-Odol-Didukung-Sopir,-UPPKB-Losarang-Untuk-Keselamatan-Berlalulintas-10072025141537-IMG_20250710_140908.jpg

Papan tanda tangan dukungan sopir pada kebijakan Zero ODOL di UPPKB Losarang. (Cuplikcom/apip)

Cuplikcom - Indramayu - Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang Losarang yang terletak di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat gencar lakukan sosialisasi program Zero ODOL (Over Dimension dan Over Loading).

Sekedar diketahui, program Zero ODOL adalah kebijakan nasional yang bertujuan untuk menghilangkan praktik mobil truk kelebihan muatan dan atau memodifikasi dimensi yang tidak sesuai standar. Pemerintah. Kemudian Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Perhubungan, mulai gencar menjalankan program ini secara nasional dimulai sejak tanggal 1 Juni 2025.

Kegiatan sosialisasi program Zero ODOL milik Pemerintah tersebut tampak pula dilakukan salah satunya oleh UPPKB Jembatan Timbang Losarang kepada para supir yang melintasi jembatan timbang Losarang dengan menempatkan papan tanda tangan dukungan dari para sopir truk yang memasuki jembatan timbang.

Menurut Kepala UPPKB Jembatan Timbang Losarang, kebijakan Zero ODOL adalah sangat bermanfaat bagi pari pengendara atau sopir. Selain keselamatan diri sopir dari kendaraan truk, kebijakan Zero ODOL pun berguna bagi pengendara kendaraan lainnya.

"Kebijakan Zero ODOL adalah untuk keselamatan berlalulintas. Dengan isi muatan kendaraan yang sesuai dengan Kir (ketentuan Uji Kir, Red), maka menurut kami pengendara kendaraan truk tersebut akan terlindungi keselamatannya dari kecelakaan lalulintas akibat dari Over Dimension ataupun Over Loading," kata Mardian Hidrayanto, SIP. Kepala UPPKB Losarang, Kamis (10/7/2025).

"Dengan keadaan kendaraan truk jalan sesuai dengan Jumlah Beban yang Diijinkan atau JBI, maka resiko kecelakaan itu bisa diminimalisir" sambungnya

Kemudian ditambahkan oleh Mardian, yang paling berbahaya itu jika sudah over Dimension, hal ini paling banyak memicu adanya resiko lakalantas seperti pecah ban, terguling dibelokan atau juga bisa mengakibatkan rusaknya kondisi jalan karena muatan tidak sesuai JBI. "Yang over Dimension itu yang paling berbahaya karena beresiko dengan lakalantas" ujarnya

"Sesungguhnya kebijakan Zero ODOL itu adalah untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan pada para sopir truk bermuatan. Saya yakin para sopir itu tidak mau bawa kendaraan yang menyalahi aturan yang ada" lanjut Mardian 

"Jadi salah kalau ada informasi penindakan pada kebijakan Zero ODOL sopirlah yang akan terkena imbasnya. Praktik adanya ODOL ini diduga terjadi atas perintah dari perusahaan bukan niat dari para sopir" ucapnya

Masih menurut Kepala UPPKB Losarang ini, kebijakan Zero Odol  itu lebih banyak ditentang oleh para pengusaha daripada para sopirnya. Lalu, dia juga menyampaikan bahwa dalam penindakan Zero ODOL kesalahan yang terjadi karena over Loading itu bersifat Tipiring (Tindak Pidana Ringan), tapi kalau kesalahan yang disengaja seperti Over Dimension ini yang akan ditelusuri oleh para pengurus kendaraan truk muatan.

"Kalau ketahuan adanya tindakan over Dimension pada kendaraan truk muatan, maka tindakan yang akan dilakukan adalah menyerahkan kepada pihak penyidik Kepolisian, karena kesalahan over Dimension itu adalah pelanggaran pidana yang dilakukan secara sengaja" ungkapnya

"Kesalahan over Dimension ini bisa dinyatakan sebagai tindak pidana berat, karena ada unsur niat dan kesengajaan. Nanti akan diselidiki siapa pemilik kendaraannya dan siapa pembuat karoseri modifikasinya" pungkasnya.

Sekedar informasi, sanksi terhadap pelanggaran zero ODOL telah diatur sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penindakan itu seperti penilangan, transfer muatan, hingga tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan perjalanan. Adapun untuk toleransi terhadap JBI, menurut Mardian, toleransi itu diberikan sebesar 5 persen dari JBI yang ada  pada Uji Kir masing-masing kendaraan truk muatan berat.


Penulis : Apip Nopianto
Editor : Redaksi

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503