Acara serah terima Akte Pendirian dan SK Kemenhumkam Kopdes Merah Putih wilayah Losarang (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo kini mulai lengkap berbadan hukum. Hal ini seperti terlihat salah satunya di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, sebanyak 12 Kopdes Merah Putih sudah menerima kelengkapan administrasinya seperti Akte Pendirian dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK Kemenkumham RI).
Bertempat di aula meeting Kantor Kecamatan Losarang, 12 orang Ketua pengurus Kopdes Merah Putih dengan didampingi oleh Kepala Desanya (Kuwu) dan dihadapan Camat Losarang, mereka serentak menerima berkas administrasi berupa Akte Pendirian dan SK Kemenkumham dari Notaris Reni Devi Susanti, SH. MKN.
Seperti yang disampaikan oleh Camat Losarang, penyerahan berkas administrasi Kopdes tersebut dilakukan secara serentak dan seremonial adalah guna menyatukan persepsi tentang pentingnya tumbuh bersama dan rasa tanggung jawab yang besar pada amanah yang di emban.
"Penyerahan berkas ini kita gelar secara serentak dan seremonial adalah untuk menciptakan kebersamaan dari para Ketua pengurus Kopdes yang ada di wilayah Kecamatan Losarang, supaya kedepan mereka bisa bergotong royong anatar Kopdes itu dalam memajukan Koperasinya," kata Boy Billy Prima, S.STP. Camat Losarang kepada media, Jumat (4/7/2025).
"Saya percaya para pengurus Kopdes itu adalah orang-orang terbaik. Saya mewakili Pemerintah Daerah Indramayu mengucapkan selamat bertugas dan jaga amanah demi kemajuan Koperasi di desa" tambahnya
Sementara itu, Notaris Reni Devi Susanti, SH. MKN. menyampaikan bahwa kegiatannya hari ini adalah menyerahkan berkas kelengkapan administrasi Koperasi seperti Akte Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, NPWP dan SPLP. Namun, dirinya juga mengungkapkan bahwa untuk sementara yang bisa diserahkan pada hari ini adalah baru berupa Akte Pendirian dan SK Kemenkumham.
"Sementara baru Akte Pendirian dan SK Kemenkumham. Dan ada juga sih sebagian yang NIB dan NPWP yang sudah jadi, ini kan terkendala juga di AHU-nya ya," ujarnya
"Biayanya 2,5 juta. Kita hanya membantu pembuatan berkas kelengkapan administrasi Koperasi saja, terkait teknis pelaksanaan usaha koperasi itu urusan Pemerintah" ungkapnya.