Minggu, 15 Juni 2025

Wakil Ketua I DPRD Tegur TAPD Soal Pergeseran Anggaran, Demokrat Beri Alasan Mengejutkan di Baliknya

Wakil Ketua I DPRD Tegur TAPD Soal Pergeseran Anggaran, Demokrat Beri Alasan Mengejutkan di Baliknya

RAGAM
14 Juni 2025, 10:10 WIB

CuplikCom-Wakil-Ketua-I-DPRD-Semprot-TAPD-Soal-Pergeseran-Anggaran,-Demokrat-Bongkar-Alasan-Mengejutkan-Dibaliknya-14062025101156-IMG-20250614-WA0003.jpg

(Cuplikcom/Ist)

Cuplikcom - Lampung Selatan - Drama panas soal anggaran mengguncang Lampung Selatan (Lamsel). Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, menuding Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertindak semaunya dalam menggeser anggaran tanpa restu pimpinan DPRD. 

Tak tanggung-tanggung, Merik menyebut langkah TAPD melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Merik mencontohkan pergeseran anggaran di Dinas PUPR yang membuat anggaran e-pokir DPRD kosong. Ia menilai hal ini akibat buruknya komunikasi TAPD dengan legislatif.

“Pergeseran anggaran semestinya melalui persetujuan pimpinan DPRD, bukan dilakukan sepihak. Ini penting agar tetap sesuai regulasi,” ujar Merik, Jumat (13/6/2025).

Pernyataan Merik ini mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi. Junaidi menjelaskan bahwa kebijakan pergeseran anggaran dilakukan pemerintah daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam kondisi mendesak. Semua ada dasar hukumnya,” terang Junaidi.

Ia menambahkan, sepanjang jenis kegiatannya sama dan hanya bergeser pada objek, tidak diperlukan pemberitahuan khusus kepada DPRD. 

Menurutnya, keadaan mendesak yang dimaksud mencakup layanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib, hingga pengeluaran darurat demi kepentingan masyarakat.

“Yang terpenting, seluruh mekanisme administrasi tetap dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan dicatat dalam laporan realisasi anggaran,” tegas Junaidi.

Yang perlu dipahami, lanjut Junaidi, bahwa kepala daerah merupakan eksekutif yang memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi kepentingan pelayanan publik.

Junaidi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab kepala daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Ini bukan soal mengabaikan aturan, tapi bentuk tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik,” pungkasnya.*


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503