Musdesus Desa Kendayakan kec Terisi (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Dalam rangka pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, pihak Pemerintah Desa Kendayakan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Acara yang dilaksanakan pada Senin (26/5/2025) dimulai sekira 20.04 WIB sampai dengan 22.05 WIB, di aula Balai Desa Kendayakan tersebut dihadiri oleh Kuwu Desa Kendayakan Agung Prayitno, seluruh Pamong Desa Kendayakan, Lembaga Desa Kendayakan, Pendamping Desa Kendayakan Vera, Plt Sekretaris Camat (Sekmat) Terisi Edi Sunarto, S.I.P, Bhabinkamtibmas Desa Kendayakan Polsek Terisi, Babinsa Kendayakan Koramil 1613/Terisi, dan warga masyarakat Desa Kendayakan.
Pembawa acara Musdesus Kopdes Merah Putih, Rumasa membuka acara dengan berdoa. Yang selanjutnya bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selesainya itu, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kuwu Desa Kendayakan Agung Prayitno.
Pada kesempatan itu, Agung Prayitno mengatakan bahwa susuai dengan jadwal dari pihak Kecamatan Terisi, pada malam hari ini Desa Kendayakan melaksanakan Musdesus pembentukan Kopdes Merah Putih.
"Koperasi Desa Merah Putih ini dibentuk, pada intinya, pemerintah itu ingin mengangkat derajat kesejahteran dan kemakmuran masyarakat, khususnya masyarakat Desa Kendayakan melalui Koperasi Desa Merah Putih ini," kata Agung Prayitno.
Mudah-mudahan, lanjut Agung Prayitno, Koperasi Desa Merah Putih yang nanti kita bentuk bisa memberikan manfaat, bisa memberikan solusi dan bisa mengangkat derajat secara ekonomi masyarakat Desa Kendayakan.
Dikatakannya, karena Koperasi Desa Merah Putih ini harapnya bisa membawa kebersamaan untuk mengangkat derajat kita bersama maka dipersilahkan bagi orang-orang yang mumpuni untuk mencalonkan diri menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Mudah-mudahan, kata Agung Prayitno, apabila nanti para calon pengurus yang akan terpilih bisa membawa dampak yang besar manfaatnya untuk mengangkat derajat ekonomi masyarakat Desa Kendayakan.
"Apabila ada kekurangan atau ada yang belum sempurna dalam menyiapkan untuk acara Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, mohon dimaafkan," kata Agung Prayitno mengakhiri pembicaraan.
Selesainya itu, bersama-sama menyaksikan tayangan video Kopdes Merah Putih yang ditampilkan pada layar.
Selanjutnya, Plt Sekmat Terisi, Edi Sunarto, S.I.P memberikan penjelasan tentang pembentukan Kopdes Merah Putih.
"Koperasi Desa Merah Putih ini terbentuk melalui hasil Musyawarah Desa Khusus. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan koperasi nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Surat edaran Menteri Desa, Pembangunan daerah yang tertinggal nomor 6 tahun 2025 tentang petunjuk tekni percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kata Edi Sunarto, S.I.P.
Dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, lanjut Edi Sunarto, S.I.P, Desa meluai APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 bahwa Desa dibebaskan untuk mendanai tentang terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bahkan nanti sampai pengajuan ke notaris berbadan hukum.
"Menurut penjelasan dari Presiden, bahwa seluruh desa harus membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Karena kami di Kabupaten Indramayu telah di instruksikan oleh Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), bahwa sampai dengan tanggal 20 Juni 2025, Desa di seluruh Indramayu harus sudah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Karenan nanti pada tanggal 12 Juli 2025 akan ada launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini didukung oleh 13 Menteri dan 3 Kepala Lembaga," kata Edi Sunarto, S.I.P.
Masih kata Edi Sunarto, S.I.P, dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini ada 3 (Tiga) cara pembentukan. Yang pertama, pembentukannya dengan cara pendirian koperasi baru. Yang apabila di Desa Kendayakan belum ada koperasi maka wajib mendirikan koperasi baru yaitu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Yang kedua, dengan cara pengembangan koperasi yang sudah ada. Apabila di Desa Kendayakan ini ada koperasi yang sudah berjalan tetapi ingin bergabung menjadi Kopersi Desa/Kelurahan Merah Putih, itu bisa, berdasarkan Musyawarah Desa Khusus ini. Yang ketiga, dengan cara regenerisasi koperasi. Apabila di Desa Kendayakan ini ada koperasi yang tidak berjalan dan ingin bergabung menjadi Kopersi Desa/Kelurahan Merah Putih maka bisa, nanti dikepengurusnya dan badan hukumnya diganti menjadi Kopersi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dikatakannya, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari Menteri Koperasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025 bahwa nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sudah diatur. Nanti, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ada di Desa Kendayakan ini dinamakan Koperasi Desa Merah Putih Kendayakan Kecamatan Terisi. Sesuai dengan Musyawarah Desa Khusus ini, nanti ada pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini.
"Silahkan, Bapak dan Ibu yang ingin mencalonkan diri menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, silahkan nanti setelah penjelasan ini, yang nanti akan dipimpin oleh Ketua BPD dan pendamping desa atau yang lainnya," kata Edi Sunarto, S.I.P.
Ia mengatakan, dalam pembentukan pengurus ada persyaratan-persyaratan yang harus diketahui. Yang pertama, pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini harus mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi. Yang kedua, harus mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan. Yang ketiga, harus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan semenda sampai derajat ke satu dengan pengurus lain atau dengan pengawas.
Dijelaskannya, jumlah pengurus dan pengawas di pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini minimal 5 (Lima) orang. Harus ada keterwakilan dari perempuan. Dengan susunan pengurusnya yaitu Ketua, Bendahara, Sekretaris, Wakil Ketua Bidang Usaha dan Wakil Ketua Bidang Anggota. Atau bisa juga lebih dari 5 orang pengurus tergantung dari kebutuhan pengurus, asalkan ganjil. Tidak berasal dari unsur Pimpinan desa. BPD juga tidak boleh jadi pengurus. Juga Perangkat Desa, tidak boleh menjadi pengurus.
"Pengurus juga bisa mengangkat pengelola. Jadi nanti kalau setelah dibentuk, pengurus bisa mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha," kata Edi Sunarto, S.I.P.
Selain menjelaskan persyaratan pengurus koperasi, Ia juga menjelaskan persyaratan untuk pengawas Kopdes Merah Putih.
"Di dalam Koperasi Desa Merah Putih juga ada pengawas. Sudah menjadikan ex officio, sudah menjadi aturan dalam peraturan Menteri Koperasi nomor 1 tahun 2025, yang menjadi Ketua pengawasnya yaitu Kuwu atau Kepala Desa. Nanti, Kuwu bisa mengangkat 2 anggota pengawas untuk membantu pengawas di dalam Koperasi Desa Merah Putih," kata Edi Sunarto, S.I.P.
Ia menjelaskan, Pengawas juga harus memenuhi persyaratan. Yang pertama, harus mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi. Yang kedua, tidak pernah menjadi Pengawas atau pengurus wakil koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit. Yang ketiga, tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan.
"Yang ke empat, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai dengan derajat satu dengan pengawas lain dan lengurus," kata Edi Sunarto, S.I.P.
Selesainya itu, Rumasa menyerahkan kepada Herman untuk memimpin jalannya proses pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih.
Dari hadirin yang mencalonkan diri pada pengurus Kopdes Merah Putih ada 9 orang yakni Efawati, Muhamad Rizki Fahrozi, H. Kamaludin, Wasirin, Mira, Nurudin Arbi, Ahmad Fahrurozi, Robidin, dan Beni.
Pemilihan pengurus Kopdes Merah Putih dilakukan secara voting, dengan jumlah pemilih ada 38 orang. Dari hasil pemilihan, maka ditetapkan untuk Ketua Muhamad Rizki Fahrozi, Sekretaris Wasirin, Bendahara Efawati, Wakil Ketua Bidang Usaha Ahmad Fahrurozi dan H.Kamaludin, Wakil Ketua Bidang Anggota Beni, Robidin dan Mira.
Untuk di bagian pengawas koperasi yaitu Ketua pengawas Kopdes Merah Putih Kendayakan Kecamatan Terisi dijabat oleh Kuwu Desa Kendayakan Agung Prayitno. Dan untuk anggotanya akan dipilih dan ditunjuk oleh Agung Prayitno nanti dikemudian hari.
Acara diambil alih oleh Rumasa, selanjutnya doa penutup yang dipimpin oleh H. Kamaludin. Di akhir acara hadirin bersalaman dan foto bersama. Acara terlaksana dengan lancar dan aman.