Musdesus Desa Sumuradem (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, terlaksana dengan lancar dan aman.
Acara Musdesus pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sumuradem yang dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025) dimulai sekira 09.00 WIB sampai dengan 11.47 WIB, bertempat di aula Balai Desa Sumuradem tersebut dihadiri oleh Kuwu Desa Sumuradem, H. Tasmarih, seluruh Perangkat Desa Sumuradem, Lembaga Desa Sumuradem, Pendamping Desa Kecamatan Sukra, Sudarjo, S.Pd.I, Tenaga ahli Kemendes Kabupaten Indramayu, Ir. Karjaya, MSi., IPP, Notaris Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem, Drs. Abdul Muin, S.H., M.Kn, Pemerintah Kecamatan Sukra, Bhabinkamtibmas Desa Sumuradem Polsek Sukra, Babinsa Desa Sumuradem Koramil 1614/Anjatan, dan warga masyarakat Desa Sumuradem.
Pada kesempatan itu, Kuwu Desa Sumuradem, H. Tasmarih dalam memberikan sambutan, Ia mengucapkan syukur Alhamdulillah karena bisa berkumpul tatap muka bersama warganya untuk melakukan musyawah desa khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sumuradem. Selain itu juga, Ia berterimakasih kepada hadirin yang telah memenuhi undangan acara Musdesus pembentukan Kopdes Merah Putih.
"Bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025. Pembentukan Koperasi Merah Putih ini bukan di Desa Sumuradem saja tapi setiap Desa di seluruh Indonesia. Silahkan masyarakat untuk mengusulkan menjadi pengurusan dan anggota Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem. Nanti kita pilih siapa yang menjadi Ketua dan anggota pengurusnya. Semoga Koperasi Desa Merah Putih ini bermanfaat bagi warga masyarakat Desa Sumuradem. Pemerintah Desa Sumuradem hanya memfasilitasi kegiatan Musdesus Kopdes Merah Putih ini," kata H. Tasmarih.
Selanjutnya, pembawa acara Anton mengajak kepada hadirin untuk bersama-sama menyimak tayangan video Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selesainya itu, dari pihak tenaga ahli Kemendes Kabupaten Indramayu, Ir. Karjaya, MSi., IPP menjelaskan maksud dan tujuan adanya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
"Nanti ada pimpinan rapat yang akan menuntun keputusan-keputusan musyawarah," kata Ir. Karjaya, MSi., IPP.
Selain itu juga, Ia menjelaskan kepada hadirin dalam musyawarah desa khusus membentuk Koperasi Desa Merah Putih, untuk menentukan nama Koperasi Desa Merah Putih, domisili, pengurus, permodalan, jenis usaha dan masa bhakti.
"Sebenarnya Koperasi ini cara nenek moyang dulu kita. Demi kerakyatan menyambut asas kekeluargaan kesejahteraan hidup bersama, mensukseskan kemajuan masyarakat, menciptakan lapangan kerja," kata kata Ir. Karjaya, MSi., IPP.
Lanjut Ir. Karjaya, MSi., IPP, di dalam Koperasi Desa Merah Putih, ada pengurus, anggota dan pengawas. Untuk keanggotaan koperasi bagi warga yang masuk menjadi anggota koperasi. Apabila di desa sebelumnya ada koperasi, semua koperasi akan menjadi satu pada Koperasi Desa Merah Putih. Untuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih ada 5 (Lima) yaitu Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris dan Bendahara. Nanti silahkan menentukan pengurus yang sesuai dengan kriteria yang jujur, loyal, warga setempat, ingin memajukan koperasi, tidak ada ikatan keluarga dalam pengurus, dan dalam pengurus tidak boleh ada keluarga semenda, tidak dibatasi oleh ijazah dan usia, tidak bolah adanya double job, dan tidak boleh dari unsur Pamong Desa dan Lembaga Desa. Untuk pengawas koperasi minimalnya ada 3 orang yaitu Ketua dan anggotanya. Yang tidak boleh menjadi Ketua pengawas koperasi itu pengawas koperasi yang mengalami pailit. Tidak boleh ada keluarga sedarah dan semenda. Untuk Ketua pengawas langsung secara ex officio adalah Kuwu. Untuk anggota pengawasnya silahkan di proses sendiri.
"Selanjutnya, menentukan masa jabatan pengurus dan pengawas, di aturan maksimal 5 (Lima) tahun, itu juklaknya. Nanti disepakat oleh Bapak dan Ibu," kata Ir. Karjaya, MSi., IPP.
Kalau untuk kegiatan-kegiatannya, kata Ir. Karjaya, MSi., IPP, nanti diindentifikasi selanjutnya saja di dalam pengurus dan nanti realisasinya sesuai dengan potensi dan kebutuhan yang disepakati oleh pengurus dan anggotanya.
Dikataknnya, di koperasi ada simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan wajib itu sebagai permodalan koperasi. Simpanan wajib diberikan oleh anggota ketika akan masuk awal. Jadi, simpanan wajib dan pokok itu nanti diamanahkan kepada pengurus dan pengawas oleh kita semua supaya uang itu menjadi modal, dikumpulkan oleh pengurus untuk dikelola untuk usaha dan keuntungannya untuk anggota. Gaji pengurus ditentukan pada saat rapat dengan anggota.
"Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi kita, membangun ekonomi desa secara kekeluargaan melalui ekonomi kerakyatan, syaratnya dibentuk bersama-sama membentuk modal kemudian nanti menjadi ajang untuk usaha dan keuntungan bagi anggota," Ir. Karjaya, MSi., IPP.
Selanjutnya, Pendamping Desa Kecamatan Sukra, Sudarjo, S.Pd.I menyampaikan perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
"Lembaga ekonomi yang ada di desa itu ada 2 (Dua), yang pertama BUMDes dan yang kedua Koperasi Desa Merah Putih yang sekarang kita akan lakukan pembentukannya. Perbedaannya dari segi legalitasnya juga berbeda, kalau BUMDes itu cukup dengan SK (Surat Keputusan) Kepala Desa, kalau Koperasi Desa Merah Putih harus berbadan hukum notaris. Terkaitannya dengan modal, BUMDes modalnya dari APBDes, Koperasi Desa Merah Putih modalnya dari simpanan wajib dan simpanan pokok dari anggota. Perbedaan yang selanjutnya, kalau BUMDes hasil prosentasinya masuk ke ranah PAD (Pendapatan Asli Desa) tapi kalau Koperasi Desa Merah Putih hasilnya tidak untuk PAD tetapi hasilnya untuk anggota koperasi," Sudarjo, S.Pd.I.
Perihal adanya informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih memperoleh gaji 5 juta bahkan sampai 7 juta, Sudarjo, S.Pd.I menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax.
"Saya pastikan itu hoax. Karena secara regulasi yang benar, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih seperi ini, menyusaikan dengan Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Apakah pengurus koperasi dapat gaji? Tidak dapat gaji, Pak. Kenapa? Karena belum ada modalnya. Kalau pun ada modalnya, itu belum nyampe 5 juta untuk gaji pengurusnya. Pengurus koperesi itu dapat gaji ketika sudah mengelola koperasi dengan modal yang ada," kata Sudarjo, S.Pd.I.
Sampai sekarang, lanjut Sudarjo, S.Pd.I, untuk permodalan belum ada kepastiannya dari mana. Yang pasti itu dari simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah pasti, kalau pun itu ada anggota-anggotanya. Makanya disini perlu Saya sampaikan, keterpilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih itu paling tidak orang yang mendapat dipercaya oleh masyarakat. Kenapa? Kalau pengurusnya saja yang tidak dipercaya oleh masyarakat, tidak ada warga Desa Sumuradem yang mau menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.
"Jadi, Saya menginginkan ketika nanti terbentuk untuk kepengurusan, pengurusnya itu harus bisa dipercaya oleh masyarakat," kata Sudarjo, S.Pd.I.
Masih kata Sudarjo, S.Pd.I, apakah katanya dapat dana hibah? Tidak. Kalau Saya melihat dari beberapa sosialisasi yang Saya alami, itu modal masih belum tentu dari mana. Tetapi yang jelas, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini di suport oleh 13 Kementerian. Jadi, jangan khawatir. Yang jelas, pengurus yang nanti dibentuk harus cek BI (Bank Indonesia) Checking. Kalau Ketua atau pengurus lain cek BI-nya itu macet maka tidak bisa dipercaya lagi.
"Saya mengharapkan nanti yang terbentu di pengurusan itu yang bisa dipercaya oleh masyarakat, khususnya masyarakat Desa Sumuradem," kata Sudarjo, S.Pd.I.
Selesainya itu, Notaris Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem, Drs Abdul Muin, SH, M.Kn mengatakan bahwa pihaknya akan membuat akta atau legalitas badan hukum Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem Kecamatan Sukra.
"Tolong berkas segera mungkin dikoordinasikan dengan pendamping. Ketua koperasi yang terpilih ini dan Sekretaris nomor kontaknya dicantumkan untuk setiap Saya berkoordinasi," kata Drs Abdul Muin, SH.
Selanjutnya, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumuradem menyerahkan sepenuhnya kepada ke tiga pimpinan sidang Musdesus untuk memimpin jalannya proses penjaringan dan pemilihan calon Ketua Koperasi Merah Putih Sumuradem, sekaligus untuk menetapkan Ketua dan anggota beserta pengawas Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem.
Selanjutnya, Pimpinan sidang pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih Sumuradem yang disepakati oleh pihak BPD Sumuradem dan juga hadirin, yaiti Edi Sukoco, Muhammad Quwaisy dan Toto memimpin jalannya rapat, dari mulai penjaringan calon Ketua pengurus Kopdes Merah Putih Sumuradem sampai dengan selesai.
Pimpinan sidang pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih Sumuradem, Edi Sukoco didampingi Muhammad Quwaisy dan Toto menyampaikan hasil penjaringan calon Ketua pengurus Kopdes Merah Putih Sumuradem.
Dari jumlah hadirin yang ada, terjaring 9 (Sembilan) orang yang bersedia mencalonkan diri menjadi calon Ketua Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem. Ke 9 calon itu diantaranya Mifta, H. Irwan, Edi Sukoco, Tulus, Misbak, Nia Nurafriani, Ustad Aing, Maslani, dan Sri Rosanah.
Selanjutnya, hadirin yang berasal dari warga Desa Sumuradem yang memiliki hak untuk memilih para calon Ketua Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem, secara bergantian diberikan kesempatan untuk memilih salah satu dari para calon Ketua Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem.
Selesainya itu dilakukan perhitungan suara. Dari hasil peroleh pemungutan suara, Miftah memperoleh jumlah suara 19. Sementara untuk H. Irwan memperoleh jumlah suara 2. Edi Sukoco memperoleh jumlah suara 4. Tulus memperoleh 6 suara. Misbak tidak memperoleh suara. Nia Nurafriani memperoleh 8 suara. Ustad Aing memperoleh 2 suara. Maslani memperoleh 2 suara. Dan untuk Sri Rosanah memperoleh 1 suara.
Selanjutnya, ke 3 pimpinan sidang pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem menetapkan bahwa yang menjadi Ketua Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem yaitu Mifta, Wakil Ketua Bidang Usaha Tulus, Wakil Ketua Bidang Anggota Edi Sukoco, Sekretaris Nia Nurafriani, Bendahara H. Irwan. Dan untuk anggota, Ustad Aing, Maslani, Misbak, Sri Rosanah, Muhammad Quwaisy, dan Toto. Ada pun untuk di bagian pengawas Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem, H. Tasmarih (Kuwu Sumuradem), H. Bisri, dan Misbak.
Pada kesempatan itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem, Mifta dihadapan hadirin mengucapkan terimakasih kepada hadirin yang telah mempercayai untuk memimpin Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem.
"Intinya, segala apu pun nanti akan dibicarakan oleh pengurus, anggota dan lainnya. Kita majukan Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem ini, mudah-mudahan kedepannya sukses," kata Mifta.
Selanjutnya, ke 3 Pimpinan sidang pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem menyerahkan kembali kepada pembawa acara Anton untuk melanjutkan acara Musyawarah Desa Khusus.
Oleh Anton acara Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sumuradem ditutup dengan membaca Hamdalah secara bersama-sama. Selanjutnya, Anton mengucapkan terimakasih kepada hadirin yang telah mengikuti acara dari awal sampai dengan selesai sehingga acara terlaksana dengan aman dan lancar.