Sabtu, 17 Mei 2025

Ini Poin yang Dibahas PPDI Indramayu Soal Draft Perda Tentang Pemerintahan Desa di DPRD

Ini Poin yang Dibahas PPDI Indramayu Soal Draft Perda Tentang Pemerintahan Desa di DPRD

HUKUM
7 Mei 2025, 03:12 WIB

CuplikCom-Ini-Poin-yang-Dibahas-PPDI-Indramayu-Soal-Draft-Perda-Tentang-Pemerintahan-Desa-di-DPRD-07052025031859-IMG-20250506-WA0086.jpg

Hearing PPDI Indramayu dengan Komisi 1 DPRD tentang Perda Desa (Cuplikcom/ist)

Cuplikcom - Indramayu - Guna membahas draft Peraturan Daerah (Perda) perubahan tentang Pemerintahan Desa, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu memenuhi undangan Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (6/5/2025).

Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Tholhah Sidik, S.Kom melalui Ketua Bidang hukum dan advokasi DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Ali Said, S.Pd.I mengatakan berdasarkan surat dari DPD PPDI Kabupaten Indramayu nomor 006/DPD.PPDI.IMY/IV/2025 tertanggal 25 April 2025 perihal permohonan audiensi ke II (Dua) dan silaturahmi dengan Komisi 1 DPDR Kabupaten Indramayu, kemudian dari pihak Komisi 1 membalas surat dengan nomor 100.1.4.4/726/Pasid dengan perihal audiensi Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan pada Selasa (6/5/2025) sekira 09.00 WIB bertempat di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu. Surat balasan tertandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, SP., M.Si.

Pada pelaksanaannya, lanjut Ali Said, S.Pd.I, diruang rapat selain dihadiri sejumlah 14 Pengurus DPD PPDI Kabupaten Indramayu, turut hadir dari perwakilan DPMD Kabupaten Indramayu, perwakilan Inpektorat Kabupaten Indramayu, Kepala bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu dan juga dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu.

"Ada 3 (Tiga) point yang disampaikan kepada pihak DPMD Kabupaten Indramayu, bagian hukum Pemda Kabupaten Indramayu, dan Inpesktorat Kabupaten Indramayu," kata Ali Said, S.Pd.I, kepada cuplikcom sekira 17.32 WIB, di kediaman BTN Pengodengan Desa Wirakanan Kecamatan Kandanghaur.

Lanjut Ali Said, S.Pd.I, yang disampaikan ke pihak DPMD Kabupaten Indramayu. Ada sejumlah 13 (Tiga belas) point yang disampaikan. Yang pertama, pengajuan siltap konsep 1 tahun yang LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) nya bulanan. Yang kedua, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa masih sangat lemah dan cenderung tidak berjalan, dibutuhkan ketegasan dari Bupati melalui Camat dalam penegakan SOTK Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 huruf F tahun 2016.

Point yang ketiga, agar DPD PPDI turut aktif dilibatkan dalam penyusunan draft Perbup perubahan. Perbup nomor 30 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pamong Dssa. Perbup nomor 111 tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta pakaian dinas Kuwu dan Pamong Desa. Perbup nomor 47 tahun 2014 tentang tata naskah Dinas Pemerintahan Desa. Perbup Pilwu (Pemilihan Kuwu) serentak, dan lain-lain.

Point yang ke empat, monev siltap dan tunjangan agar dilakukan rutin.

Piont yang ke lima, kurang aspiratif DPMD terhadap pengaduan-pengaduan Perangkat Desa.

Point ke enam, membahas pasal 2 ayat 2 Perbup Indramayu nomor 61 tahun 2022 bahwa Pemerintah Daerah sampai saat ini belum memberikan jaminan hari tua dan jaminan pensiun kepada Perangkat Desa. Pasal 5 ayat 1 huruf b, pekerja yang bekerja pada Pemerintah Desa.

Point yang ke tujuh, pada draft Rakerda pasal 110 agar ditambahkan huruf d yang berbunyi tunjangan ke 13 paling banyak satu kali penghaailan tetap.

Point ke delapan, pasal 116 ayat 1 huruf e diganti sehingga berbunyi Bupati memberikan rekomendasi persetujuan tertulis terhadap calon Pamong Desa paling lama 7 hari yang berisi persetujuan atau penolakan.

Poin ke sembilan yakni Pasal 119 ditambahkan berbunyi Bupati memberikan rekomendasi tertulis terhadap pemberhentian Pamong Desa paling lama 7 hari yang berisi persetujuan atau penolakan.

Point yang ke sepuluh, pada pasal 111 huruf j ditambahkan berbunyi ikut ssrta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah dan/atau Pilihan Kuwu.

Point ke sebelas, pada pasal 113 ditambahkan ayat 2 yang berbunyi, Kuwu dan Pamong Desa melaksanakan hari dan jam kerja serta pakaian dinas sesuai peraturan perundang-undangan.

Point yang ke duabelas, pada pasal 115 huruf j yang berbunyi tidak menggunakan ijasah orang lain sebagai kelengkapan dokumen persyaratan Pamong Desa tidak perlu dicantumkan.

Point yang ke tiga belas, pasal 115 Pamong Desa diangkat dari warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan khusus dibuktikan dengan sertifikat pendidikan komputer, berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan tinggal di desa setempat sampai pendaftaran Pamong Desa, tidak mempunyai hubungan kerabat dengan Kuwu dan seterusnya.

Penyampaian kepada pihak bagian hukum Pemda, ada 2 poin. Pertama, apakah ada advokasi dari bagian hukum Pemda untuk Perangkat Desa terkait persoalan-peraoalan hukum yang menimpa Perangkat Desa. Yang kedua, pasal 43 draft Raperda calon Kuwu wajib memenuhi persyaratan, ditambabkan huruf s yaitu menandatangani pakta intrgritas apabila terpilih menjadi Kuwu untuk tidak mengangkat maupun memberhentikan sera memutasi Pamong Desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, penyampaian ke pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu ada 2 (Dua) point yakni laporan hasil audit dengan tujuan tertentu atas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Bantar Waru Kecamatan Gantar, dengan nomor surat 700/866-Itkab, tertanggal 12 April 2022.

Point yang kedua, laporan hasil audit dengan tujuan tertentu atas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan, dengan nomor surat 700/1107-Itkab, tertanggal 31 Mei 2022.

Dijelaskannya, pada point pertama ada dua penjelasan. Pertama, terdapat 5 (Lima) Perangkat Desa yang menjadi korban pemberhentian yang tanpa mekanisme atau sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum Kuwu Bantar Waru Kecamatan Gantar. kedua, Kuwu Gantar tidak melaksanakan rekomendasi yang dituangkan dalam LHA (Laporan Hasil Audit) Inapektorat, sehingga sampai saat ini tidak ada tindaklanjut, baik dari Inspektorat, Camat, Dinas maupun Bupati.

Masih kata Ali Said, S.Pd.I, pada penjabaran point yang ke dua, Kuwu Gabuswetan sampai dengan hari ini tidak melaksanakan rekomendasi dari LHA Inspektorat tersebut dalam mengembalikan anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) siltap (Penghasilan Tetap) sesuai rekomendasi dari Inspektorat. Yang berikutnya, rekomendasi dari Inspektorat agar Bupati memberikan sanksi kepada Kuwu Gabuswetan, sampai dengan hari ini belum dilakukan.

"Alhamdulillah, selama audiensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu terlaksana dengan lancar. Saya ucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Kabupten Indramayu dan juga Ketua Komisi 1 DPRD Kabupten Indramayu, Inspektorat Kabupten Indramayu, DPMD Kabupten Indramayu, bagian hukum Pemda Kabupten Indramayu, serta kawan-kawan DPD PPDI Kabupten Indramayu," kata Ali Said, S.Pd.I mengakhiri pembicaraan.

Diketahui, DPD PPDI Kabupaten Indramayu merupakan salah satu organisasi profesi yang berada di Kabupaten Indramayu yang berdiri pada 26 Oktober 2019 bertempat di Kantor Desa Cipancu Kecamatan Haurgeulis, dengan Ketua saat itu Amirudin Sekretaris Desa Cipancu dan Sekretarisnya Suwandi Hadi Saputra yang merupakan Sekretaris Desa Kertamulya Kecamatan Bongas.


Penulis : Baebudin
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.