Petani Desa Muntur saat gotong royong perbaiki jalan pertanian (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Petani wilayah Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mengeluh kepada media terkait kinerja dari petugas Pengendali Organisme dan Penggangu Tumbuhan (POPT) yang ada BPP Kecamatan Losarang.
Keluhan petani dari Kecamatan Losarang tersebut berdasar dari persoalannya dalam mengakses kuota Asuransi Pertanian yang telah disiapkan oleh Kementerian Pertanian RI.
"Menghadapi masa tanam kedua nanti tentunya kami penuh tantangan. Mulai dari hama sampai dengan soal pasokan air," kata Yudi Ketua Gapoktan Tani Mulya Desa Muntur kepada cuplik.com, Selasa (29/4/2025)
"Oleh karena itu kami butuh asuransi untuk menopang bantu kegagalan usaha kami nanti. Tapi sayang, jawaban POPT Losarang selalu mengatakan lagi susah, belum bisa mendaftarkan. Padahal katanya ada kuota 3.000 hektar, masa kita mau daftar hanya puluhan hektar saja tidak bisa-bisa" sambung Yudi menyisakan tanya
Disampaikan lebih lanjut oleh Yudi, dirinya menduga POPT Losarang tidak serius membantu petani karena petugas POPT Losarang rangkap jabatan dengan kerja di Pemerintahan Desa (Pemdes) Puntang.
"POPT-nya nggak serius atau sibuk sendiri saja karena dia itu juga kerja jadi pamong desa di Puntang" keluh Ketua Gapoktan ini
"Harusnya kepala BPP tegas ke POPT itu, biar nasib kami diurus dengan sebenar-benarnya" tambahnya
Sekedar informasi, Asuransi pertanian adalah bentuk perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen atau kerugian usaha tani akibat berbagai faktor, seperti bencana alam, hama, atau penyakit. Melalui asuransi pertanian, petani dapat mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami, sehingga dapat membantu mereka untuk bangkit kembali dan melanjutkan usahanya
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah Asuransi yang memberikan perlindungan kepada petani padi dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan).
Sementara itu, menurut sumber dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian RI, Pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT) merupakan salah satu aparat fungsional pertanian yang melaksanakan program – program pembangunan pertanian, khususnya dibidang proteksi tanaman. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/10/M.PAN/05/2008 tentang jabatan POPT terbagi menjadi kelompok terampil yaitu pelaksana pemula, pelaksana, pelaksana lanjutan dan penyelia serta kelompok ahli yaitu ahli pertama, ahli muda dan ahli madya.
Maka kemudian dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa calon pejabat fungsional POPT harus mengikuti pelatihan dasar terampil maupun ahli, sedangkan pejabat fungsional POPT akan beralih kelompok dari kelompok terampil menjadi ahli harus mengikuti pelatihan alih kelompok. Dalam rangka mewujudkan profesionalisme tersebut, perlu upaya peningkatan kompetensi POPT.