Konferensi pers Polres Indramayu kasus Narkoba. (Foto: winan/cuplikcom)
Cuplikcom - Indramayu - Kasus peredaran narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIB Indramayu terungkap, melibatkan oknum pegawai lapas berinisial T, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum.
Temuan ini hasil razia gabungan antara pihak lapas dan Satres Narkoba Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa razia tersebut berhasil menemukan 20,58 gram sabu yang disembunyikan di dalam saluran air sel.
"Lapas melaksanakan razia, kemudian ditemukan bungkusan di dalam rokok, itu narkoba jenis sabu dengan total 20,58 gram yang ditaro di dalam gorong-gorong air," ungkap Ari dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/11/2024).
Setelah pengembangan lebih lanjut, petugas menemukan tambahan sabu seberat 15,15 gram yang disimpan di balik kipas angin para napi.
"Kita mengamankan pelaku dan barang bukti dengan berat 15,15 gram yang disimpan di belakang kipas angin," tambah Ari.
Ari juga mengungkap modus penyelundupan narkoba ke dalam lapas yang melibatkan oknum pegawai.
Barang haram itu diselundupkan melalui bohlam lampu oleh seseorang berinisial M, yang kini masih dalam pengejaran.
"M menitipkan kepada salah satu oknum petugas lapas, narkoba tersebut dimasukkan ke dalam sebuah bohlam lampu," jelasnya.
Kalapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, mengonfirmasi bahwa oknum T telah diberi sanksi disiplin berupa larangan masuk ke area lapas.
"Oknum T sudah kita proses dengan memberikan hukuman disiplin, dengan melarang masuk ke kantor atau ke dalam lapas," ujarnya.
Selain itu, pihak lapas melakukan tes urine terhadap seluruh napi, dan hasilnya 10 orang dinyatakan positif narkoba.
"Tujuh orang yang tidak terlibat peredaran kita berikan hukuman disiplin di sel dan tidak mendapat hak kunjungan," jelas Hero.
Hero juga menegaskan bahwa pengamanan akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa.
"Kita memang kecolongan, dan pengamanan di lapas akan lebih teliti dan cermat terhadap barang yang masuk," tuturnya.