Kabid Pendapatan 1 BKD Kabupaten Indramayu Dorong Pengusaha Urus IPR (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Pembangunan suatu Daerah salah satunya adalah ditopang dari sumber pendapatan sektor pajak. Daerah yang maju dan berkembang pembangunannya tak lepas dari inovasi dan kreatifitas dari pemimpinnya yakni Bupati.
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kemajuan pembangunan daerahnya tampak terlihat serius dengan Bupati Indramayu menerjunkan jajarannya guna melakukan monitoring dan perbantuan kepada para pengusaha untuk mengurus segala perizinan usahanya.
Salah satu hal yang sedang dikerjakan oleh Pemkab Indramayu dalam meningkatkan PAD tersebut seperti yang dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan 1 Dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu yang mengunjungi beberapa tempat usaha guna memonitoring dan membantu para pengusaha untuk mengurus Ijin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan izin usaha lainnya.
"Kami membantu para pengusaha untuk dapat mendukung program pembangunan daerah melalui ketaatan membayar pajak. Karena salah satu modal pembangunan daerah itu berasal dari pajak," kata Bagus A. Trisnadi Kabid Pendapatan 1 BKD Kabupaten Indramayu kepada cuplik.com, Kamis (7/9/2023).
Kegiatan kami sesuai perintah dan arahan dari ibu Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH. MH. CRA. sebagai upaya untuk meningkatkan PAD demi kemajuan pembanguanan Kabupaten Indramayu, salah satunya kami sedang menggali potensi PAD dari sektor pajak reklame dan pajak air bawah tanah. Tambahnya
Dalam kunjungan dibeberapa titik tempat usaha yang ada di Kecamatan Losarang tersebut, Bagus A. Trisnadi tampak didampingi oleh Camat Losarang beserta jajarannya. Selanjutnya, Bagus juga terlihat gamblang menjelaskan perihal beberapa kelengkapan izin yang harus dipegang oleh para pengusaha dalam menjalankan usahanya.
"Dalam prisnsipnya Pemda Indramayu telah memberikan kemudahan dalam mengurus IPR, seperti dengan menyediakan aplikasi simpan-ayu.indramayu.kab.go.id. pengurusan pun menjadi lebih cepat dan mudah bisa dilakukan secara online" ucap Bagus
"Namun sebelum melengkapi IPR, pengusaha juga agar terlebih dahulu dapat mengurus izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari tempat usaha yang dijalankannya itu" pungkasnya
Sementara itu, Camat Losarang dalam kesempatan yang sama turut menambahkan perihal kegiatan yang sedang dijalankannya bersama Kabid Pendapatan 1.
"Saya sebagai Camat Losarang selalu siap untuk membantu para pengusaha yang ada diwilayah Kecamatan Losarang dalam mengurus perizinan yang dibutuhkannya. Karena dengan izin yang lengkap, pengusaha pun akan nyaman dalam menjalankan usahanya" ungkap Boy Billy Prima, S.STP. Camat Losarang.