Siti Nadia Tarmizi (Cuplikcom/Nabila Ebivalia)
Cuplikcom-Jakarta-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal segera merevisi dan menerbitkan aturan baru terkait batasan tertinggi tarif pemeriksaan deteksi virus corona (covid-19) melalui metode polymerase chain reaction (PCR) alias tes swab di Indonesia.
Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan itu bakal mengikuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan standar harga PCR test menjadi Rp450-550 ribu.
"Akan kita tindak lanjuti sesuai arahan presiden ya, dan akan ada penetapan harga batas atas pemeriksaan PCR ini," kata Nadia saat dikonfirmasi, Minggu (15/8).
Kemenkes sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam SE tersebut tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Nadia lantas memastikan, pihaknya akan segera merilis aturan anyar terkait ambang batas tertinggi biaya pemeriksaan PCR test di Indonesia dalam Agustus 2021 ini.
"Dalam bulan Agustus ini," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan supaya tarif tes virus corona (Covid-19) dengan metode polymerase chain reaction (PCR) diturunkan di kisaran Rp450 ribu hingga Rp 550 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000," kata Jokowi, seperti dilansir Cuplikcom Minggu (15/8).
Jokowi menegaskan bahwa upaya testing atau pemeriksaan merupakan salah satu cara untuk menangani COVID-19. Karena itu,menurunkan harga standar tes PCR sebagai upaya untuk memperbanyak testing di tengah masyarakat.
"Selain itu agar tes PCR bisa diketahui hasilnya bisa diketahui hasilnya 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," kata Jokowi.