Menko Maritim Dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Cuplikcom/Fanny Nurul Hotimah)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih pipa kabel bawah laut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut di Indonesia sudah cukup lama dikerjakan yakni hampir 2 tahun lebih dan kemarin sudah diputuskan.
"Saya harap membuat negeri kita makin disiplin, jadi negeri kita jangan menjadi korban dari ketidakdisiplinan dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Itu saya minta supaya bisa dipahami. Kita makin bangga Indonesia yang tertib, bukan Indonesia semrawut," kata Luhut saat membuka Sosialisasi Kepmen 14/2021 di Ballroom Gedung Mina Bahari II KKP Jakarta, Senin (22/3/2021)
Luhut menyebut, saat ini ini kondisi penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut Indonesia belum tertata, sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut, akibatnya menyulitkan dalam pemanfaatan ruang laut secara optimal.
“Kondisi ini menyulitkan Pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan kapal penangkapan ikan, pelayaran, kegiatan hulu migas dan hilir migas, penambangan minerba dan kegiatan lainnya,” ujarnya
Dengan adanya penetapan 217 alur kabel dan 43 segmen pipa bawa laut dalam Kepmen KP tersebut, maka seluruh kegiatan penggelaran kabel dan pipa bawah laut harus menaati ketentuan alur yang sudah ditetapkan, dan untuk pipa atau kabel bawah laut yang terlanjur berada dilur alur yang ditetapkan, maka pada saat perpanjangan izin wajib mengikuti ketentuan yang sudah berlaku.
“Untuk Pipa dan Kabel Bawah Laut yang terlanjur berada diluar zonasi, nanti saat memperpanjang izin wajib mengikuti ketentuan pengaturan alur sebagaimana telah ditetapkan,” ujar Luhut.