Kamis, 23 Oktober 2025

Polsek Cukubalak fasilitasi Rembuk Pekon Perselisihan Jual Beli Durian

Polsek Cukubalak fasilitasi Rembuk Pekon Perselisihan Jual Beli Durian

RAGAM
30 Desember 2020, 10:10 WIB

CuplikCom-Polsek-Cukubalak-fasilitasi-Rembuk-Pekon-Perselisihan-Jual-Beli-Durian-30122020102208-IMG-20201230-WA0013.jpg

(Zulhalim. Cuplik.com)

Cuplikcom-Tanggamus- Permasalahan perselisihan pembayaran jual beli buah durian antara Asroni (39) selaku pihak ke-1 dan Masrodi (58) selaku pihak ke-2 sepakat diselesaikan melalui rembuk pekon.


Rembuk pekon digelar di Mapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus disaksikan Maryono selaku Pj. Kakon Banjarnegeri dan Kanit Reskrim Polsek Bripka Sigit, DA.


Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengungkapkan, rembuk pekon tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 pukul 13.30 Wib.


"Rembuk pekon digelar atas kesepakatan kedua pihak. Sehingga kami memfasilitasinya sebagai penyelesaian perkara," ungkap Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.


Dikatakan Kapolsek, permasalahan bermula dari transaksi jual beli durian yang dilakukan oleh pihak ke-1, Asroni warga Pekon Banjar Negeri, Cukuh Balak dan pihak ke-2, Masrodi warga Pekon Kota Batu, Kota Agung.


"Transaksi jual beli pada tanggal 17 Januari 2020 senilai Rp23 juta," ujarnya.


Sehubungan dengan telah terjadinya perselisihan pembayaran jual beli buah durian tanggal 17 januari 2020 , yang dilakukan oleh pihak ke-1 terhadap pihak ke-2, yang terjadi di Pekon Banjar negeri  Kec. Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek menjelaskan, atas kejadian tersebut diatas pihak ke-1 dan pihak ke-2 telah sepakat melakukan
perdamaian untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan.


Satu; Antara pihak ke-1 dan pihak ke-2 sudah tidak ada permasalahan lagi dan telah berdamai secara kekeluargaan.

Dua; Pihak ke-1 telah meminta maaf kepada Pihak ke-2 dan Pihak Ke-2 telah
memaafkan pihak Ke-1 atas terjadinya perselisihan pembayaran uang yang dilakukan pihak ke-1. 


Tiga; Pihak ke-1 berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp23 juta ke pihak ke 2 pada akhir bulan Juli 2021.


Empat; Apabila pihak ke 1 ingkar maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Semoga dengan rembuk pekon tersebut kedua pihak dapat saling mengeratkan kembali kekeluargaan. Dan pihak ke 1 dapat segera mengembalikan kerugian pihak ke 2," pungkasnya. (Zul)


Penulis : Zulhalim
Editor : Ade Lukman

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.