Para petugas saat awasi toko non sembako (Cuplikcom/andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Dalam rangka berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu mulai menutup tempat-tempat usaha atau pedagang yang menjual produk non-sembako, Sabtu (9/5/2020).
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Kamsari Sabarudin, mengatakan, penutupan ini dalam rangka penegakkan dari team gugus tugas Covid-19 tingkat Kabupaten Indramayu, yang memang tugasnya adalah untuk melakukan dan Penanganan penegakkan hukum.
"Salah satunya adalah terhadap pelaku usaha yang memang tidak dikecualikan (Ditutup-red) termasuk yang dikecualikan (Tidak ditutup-red) artinya yang dibolehkan," terangnya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor: 29 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.
Sedangkan Pelaku usaha dan pedagang yang dikecualikan (tidak ditutup) sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor: 29 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (3) memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan.
Pasar rakyat (Pasar Tradisional) dengan waktu operasional mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB; Minimarket dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB; dan Supermarket, Hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Kamsari juga mengatakan, untuk pelaku usaha yang dibolehkan buka, harus tetap dengan catatan, tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu, baik pembeli ataupun penjual harus menggunakan masker, menyediakan Hand Sanitizer atau tempat cuci tangan, dalam antrian pembelian harus berjarak minimal 1 meter.
"Diberlakukan secara efektif mulai hari ini (Sabtu 9/5/2020-red), karena kemarin masih ada sosialisasi ada war-war, jadi tiga hari kebelakang itu masih dimaklumi, sekarang sudah dilakukan penegakkan," tegas Kamsari.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, bila mana ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas dengan dilakukan penutupan paksa atau penyegelan sampai 14 hari kedepan, sesuai waktu pemberlakuan PSBB di Kabupaten Indramayu mulai dari tanggal 6 s/d 19 Mei 2020.
"Untuk mencegah, mengurangi penyebaran virus Covid-19, artinya kalau itu berhasil kita tekan, berhasil kita kurangi, InsyaAllah PSBB itu akan dihentikan dan tidak diperpanjang, artinya itu sudah berhasil," harapnya.
"Alhamdulillah sebagian besar patuh dan mau menutup sendiri tokonya," pungkas Kamsari.