Kamis, 23 Oktober 2025

KPK & Pengadilan Tipikor Butuh Payung Hukum Kuat

KPK & Pengadilan Tipikor Butuh Payung Hukum Kuat

HUKUM
30 Maret 2009, 00:50 WIB
Cuplik.Com - Seiring banyaknya pelaku tindak pidana korupsi yang ditangkap dan diproses hukum, sejumlah kalangan merasa perlu ada payung hukum yang kuat bagi lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor. Pelaku tindak pidana korupsi semakin beragam latar belakangnya, dari mulai pegawai swasta, pegawai pemerintahan, sampai anggota DPR.

Untuk memperkuat basis penegakan hukum tersebut, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia M. Nur Solikhin meminta legislator memprioritaskan pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi. Termasuk mengawal lebih lanjut perundang-undangan internasional bidang pemberantasan korupsi yang sudah diratifikasi. Misalnya, Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003 yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2006.

Pekerjaan rumah DPR dan Pemerintah pada masa mendatang sejalan dengan intensifnya upaya pemberantasan korupsi. Hal yang mendesak dilakukan terkait legislasi adalah penyusunan payung hukum buat Pengadilan Tipikor dan memperkuat eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironisnya, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, sekalipun sudah diminta Mahkamah Konstitusi harus selesai dalam waktu tiga tahun, masih terkesan lamban. Apakah karena banyak anggota DPR yang terjebak di dalam pusaran korupsi itu sendiri? "Hingga kini, nasib RUU Pengadilan Tipikor dan RUU KPK tidak lebih baik," kata Solikhin.

 

RUU Bidang Anti Korupsi

Prioritas Tahun

Realisasi

Status

RUU Tentang Pengesahan Konvensi PBB Menentang Korupsi, 2003

2005

Disetujui pada 2006

Disahkan menjadi UU No. 7 Tahun 2006

RUU KPK

2008

-

-

RUU Tentang Pengadilan Tipikor

2008

-

Pembahasan di tingkat Pansus

RUU Pemberantasan Tipikor

2009

-

Persiapan di tingkat Pemerintah

Sumber: PSHK

Solikhin meminta agar pembahasan kedua RUU anti korupsi yang tersisa dapat dimasukkan dalam prolegnas anggota dewan baru terpilih. "Kecuali RUU KPK, untuk RUU ini saya pikir cukup memberikan kekuatan yang bagus untuk KPK saat ini," katanya.

Peneliti PSHK ini pesimis atas kinerja legislasi yang dilakukan oleh DPR. "Berdasarkan evaluasi kinerja legislasi DPR yang dilakukan oleh PSHK, dari sisi kuantitas saja DPR tak pernah mampu memenuhi target jumlah RUU yang sudah ditetapkan dalam prolegnas tahunannya," ujar Sholikin.

Dalam fungsinya DPR memberikan pembagian tugas-tugasnya 60:40. Artinya, fungsi legislasi mendapatkan waktu sebesar 60%, sementara 40% sisanya untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran. "Jadi dalam penyusunan prolegnas, DPR akan menemui permasalahan tersendiri baik dari segi penentuan jumlah maupun penentuan RUU," katanya.

Hal senada juga dikatakan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Menurut dia, komitmen yang ditunjukan oleh pemerintah dan DPR mengenai RUU Anti Korupsi sangat rendah. "Jika dilihat dari tingkatan kelas satu sampai kelas lima, komitmen DPR dan pemerintah ini mendapatkan ranking di kelas lima," kata Emerson.

Ranking pertama di duduki oleh RUU yang mudah diselesaikan, seperti RUU Pemekaran Wilayah. Kedua, RUU yang terkait kepentingan DPR secara langsung seperti RUU Pemilu, RUU Pilpres dan RUU Susduk. Ketiga, RUU yang terkait kepentingan pihak swasta seperti RUU Minerba. Keempat, RUU yang terkait kepentingan DPR secara tidak langusng seperti RUU MA. Dan yang terakhir, RUU berdimensi kepentingan publik atau pemberantasan korupsi seperti RUU Kebebasan Informasi, RUU Perlindungan Saksi dan RUU Pengadilan Tipikor.

Sampai berita ini dibuat hukumonline belum berhasil minta komentar dari pimpinan ataupun anggota Baleg DPR. Wakil Ketua Baleg Almuzammil Yusuf dan Anggota Baleg Mutammimul Ula tidak mengangkat teleponnya. Anggota Baleg lainnya, Nusjahbani Katjasungkana minta lewat short massage service (sms) karena sedang berada di daerah pemilihannya. Namun, hingga kini dirinya belum membalas sms hukumonline. Sedangkan Anggota Baleg lainnya, Andi Yuliani Paris, Nasir Jamil telepon selulernya tidak aktif.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah