Selain itu, dalam pembangunan seperti jalan Desa atau bangunan yang ada diperencanaan sebelumnya banyak yang dikerjakan secara asal-asalan sehingga tidak bertahan lama.
Mengenai hal tersebut, Bupati Indramayu menuturkan untuk penggunaan dan realisasi DD dan ADD harus sesuai kebutuhan yang ada dalam perencanaan.
"Dalam penggunan DD maupun ADD yang nilainya cukup besar, para kuwu harus lebih hati-hati dan pergunakan dana tersebut untuk pembangunan desa dan harus sesuai dengan perencanaan," ujar Anna Sophanah, Kamis (15/06/17).
Ia menjelaskan, sehingga untuk selanjutnya tidak ada yang terkena proses hukum karena menyelewengkan dana tersebut.
"Sehingga kedepan tidak ada lagi yang terkena proses hukum," tuturnya.
Dalam menyusun perencanaan, kepala desa atau kuwu diharuskan berkordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang mewakili masyarakat.