Cuplik.Com - Jakarta - Terkait kasus gratifikasi dengan tersangka Rohadi PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Penyidik KPK memanggil dua orang sebagai saksi. Dua orang tersebut yakni kakak Rohadi sendiri yang juga Camat Cikedung Indramayu, Darim dan ibu rumah tangga, Mulyani.
"Camat Cikedung Indramayu Darim dan Mulyani dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi gratifikasi untuk tersangka R (Rohadi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansya saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017). Seperti yang dirilis detiknews.
Rohadi adalah PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan telah divonis 7 tahun penjara terkait perkara suap Saipul Jamil. Namun, Rohadi masih tersangkut kasus lain yaitu perkara gratifikasi.
Sebagai PNS dengan gaji Rp 8 juta per bulan, Rohadi bisa memiliki 19 mobil, rumah sakit hingga hotel. Asal-usul kekayaan Rohadi mulai terbongkar saat ia ditangkap KPK sedang menerima suap dari pengacara Saipul Jamil yang bernama Berthanatalia.
Pada Kamis, 25 Agustus 2016, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yaitu rumah pribadi Rohadi di Cikedung, sebuah rumah di Desa Cikedung, sebuah rumah di Kampung Lungadung, sebuah rumah di Tarikolot, kantor Kecamatan Cikedung. Kemudian ada pula lokasi yang digeledah di Jakarta Utara yaitu di apartemen di daerah Kelapa Gading. Hasil penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang elektronik dan mobil Toyota Yaris.