Rabu, 8 Oktober 2025

GNPK-RI dan GESTAMOR Gelar Aksi Simpatik Uruk Jalan Rusak

GNPK-RI dan GESTAMOR Gelar Aksi Simpatik Uruk Jalan Rusak

SOSIAL
21 Mei 2017, 13:50 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Prihatin dengan kondisi jalan yang rusak tak kunjung diperbaiki Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Simpatisan Amor (LSM GESTAMOR) gelar aksi simpatik dengan uruk jalur jalan Tegalurung-Tambi tepatnya dijalan raya Sliyeg Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, Minggu (21/05/17).

Dalam aksi ini, bergotong royong dengan GNPK-RI dan GESTAMOR serta dibantu warga sekitar saling membantu memperbaiki jalan rusak yang berlubang dengan menguruknya memakai batu uruk.

Selain itu, aksi ini juga dilakukan dalam menyambut bulan suci Ramadhan (puasa) tahun ini. Ketua GNPK RI Kabupaten Indramayu, Djaja didampingi Koordinator aksi, Sutrisno Warok dan Ketua GESTAMOR, Jubaedi menyampaikan, acara aksi ini digelar karena pihaknya prihatin dengan kondisi jalan yang rusak tak kunjung diperbaiki, hingga akbatnya jalan rusak ini benyak memakan korban bahkan sampai korban meninggal dunia.

"Karena banyak masyarakat yang menjadi korban ganasnya jalan rusak ini kita prihatin dengan kondisi tersebut, maka kami langsung gelar aksi simpatik pengurukan jalan rusak," ungkapnya.

Selain itu, masih kata Djaja, pihaknya memberikan selebaran sebagai sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan terkait undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.

"Kami juga sosialisasikan undang-undang tentang lalulintas dan angkutan jalan," ujarnya.

Djaja menambahkan, masyarakat berhak menuntut penyelenggara jalan yang dengan segera dan patut nemperbaiki jalan yang rusak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan pengguna jalan luka ringan, luka berat dan meninggal.

"Masyarakat berhak menuntut hal tersebut bilamana mengakibatkan pengguna jalan kecelakaan," pungkasnya.

Lanjutnya, ia menjelaskan, pasal yang menjamin hak masyarakat sebagai pengguna jalan untuk menuntut pemerintah pusat atau daerah sebagai penyelenggara jalan menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

"Pasal 24 undang-undang tersebut berbunyi penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas," tuturnya.

Masih dalam pasal itu, kata Djaja, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu (1).

"Berbunyi, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas," jelasnya.

Ia memaparkan, dalam hal ini ketentuan pidana pasal 273 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ).

"Selain itu, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)," paparnya.

Ia menambahkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

"Dan penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama (6) enam bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)," tandasnya.


Penulis : Winan
Editor : Winan

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503