
Dikatakannya menyikapi atas sudah ditahannya pelaku pasutri inisial NW dan NL asal Kedungwungu Krangkeng Indramayu pada awal Maret lalu, hingga saat ini baik korban (pelapor) maupun SBMI belum mendapatkan perkembangan baru dan pihak Polres Indramayu dinilai menutupi proses kasus tersebut. NW dan NL diketahui merupakan perekrut perseorangan ke Malaysia tanpa melalui PT.
"Kami yakin ketika polisi berani menahan pelaku, berarti semua bukti sudah lengkap, mestinya segera dilakukan gelar perkara dengan kejaksaan, jangan diulur-ulur dan segara di naikkan statusnya ke pengadilan dan segera divonis," ujarnya saat berkunjung di Sekretariat SBMI Indramayu, Minggu malam (2/4/17).
Hariyanto menegaskan, kasus Malaysia yang mengorbankan sedikitnya 8 orang dan salah satu korban sudah divonis cacat permanen, bukanlah kasus biasa, apalagi pelaku dijerat dengan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (P-TPPO) dan pasal 4 juncto pasal 102 ayat 1 huruf a UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri (PPTKILN).
"Kasus ini bukan delik aduan, ini bukan pidana biasa, tapi pidana khusus. Tidak bisa dicabut. Seyogyanya menjadi tanggungjawab penuh kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini sesuai amanah UU tersebut," jelasnya.
Pihaknya juga meminta kepada kepolisian Indramayu agar memasukkan tuntutan restitusi atau hak ganti rugi secara materil dan imateril.
Oleh karenanya ia meminta kepada kepolsian Indramayu agar bertindak secara profesional dan tidak berpengaruh dengan intervensi dari luar, sebab lamanya proses hukum akan mengakibatkan masyarakat tidak percaya dengan proses hukum.
"Selama ini kasus TPPO tidak ada yang berhasil di Indramayu. Ini menjadi tantangan bagi Polres Indramayu saat ini untuk membuktikan apakah bisa menyelesaikan, agar tidak ada lagi korban lain dan dapat menjadi efek jera untuk para pelaku lainnya," tandasnya.
Sementara Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistiyo saat dikonfirmasi cuplikcom, membenarkan bahwa pelaku sudah menjadi tahanan Polres Indramayu.
"Betul kang (sudah ditahan, -red.), untuk lebih detail bisa komunikasi dengan Kasubag Humas atau Kasat Reskrim," katanya melalui selluer.
Soal kasus tersebut, Kapoles berharap agar warga calon TKI luar negeri agar lebih berhati-hati ketika memilih menjadi buruh migran.
"Masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan perekrut TKI sehingga tidak tertipu dan dirugikan," tandasnya.