Rabu, 25 Juni 2025

Prof. Eddy O.S. Tantang Jaksa Menjerat Korporasi

Prof. Eddy O.S. Tantang Jaksa Menjerat Korporasi

HUKUM
14 Februari 2017, 11:08 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Perkara tindak pidana korporasi yang berlanjut ke pengadilan masih terbilang dengan jari. Meskipun banyak kasus pidana melibatkan korporasi, faktanya sedikit sekali yang dibawa ke meja hijau. Salah satu pertanyaan besar untuk Kejaksaan yang muncul dalam seminar Penanganan tindak Pidana yang dilakukan korporasi dalam kasus korupsi.
 
Persoalan ini mungkin lebih disebabkan ketidakberanian jaksa selaku penuntut umum membawa kasus pidana yang melibatkan korporasi ke pengadilan. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Eddy O.S. Hiariej berpendapat penegakan hukum pidana untuk menjerat korporasi tinggal memerlukan keberanian penuntut umum. Beranikah jaksa selaku penuntut umum?
 
‘Tantangan’ terhadap keberanian jaksa itu disampaikan Eddy O.S. Hiariej di depan sejumlah hakim agung, hakim tinggi, dan praktisi hukum lain yang hadir dalam seminar ‘Kedudukan dan Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi’ yang diselenggarakan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Selasa (15/11). Tampak antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, hakim agung Andi Samsan Nganro, Suhadi, dan Artidjo Alkostar, yang dirilis Hukumonline.com.
 
Di Forum seminar dan didepan para hakim agung itu, Prof. Eddy mengatakan isu utama dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi adalah keberanian penuntut umum menyusun dakwaan yang menjerat korporasi. Pada tataran teoritis memang ada perbedaan pandangan mengenai kejahatan korporasi. Tetapi, menurut dia, seberapa berbeda pun teori dan seberapa tidak jelas pun perundang-undangan mengenai kejahatan korporasi, kini masalahnya adalah keberanian jaksa. “Kuncinya ada pada Penuntut Umum, berani atau tidak untuk menuntut korporasi yang bersangkutan?” tegasnya.
 
Sebab, puluhan bahkan mungkin ratusan peraturan perundang-undangan yang menyinggung tindak pidana korporasi, atau mengakomodasi korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Mungkin saja setiap undang-undang menggunakan pendekatan atau teori yang berbeda.
 
Tetapi seharusnya tidak menjadi halangan untuk mendakwa korporasi. Eddy mengingatkan yang menguji fakta di persidangan adalah hakim. Justru karena beragam itu, majelis hakim menjadi lebih leluasa memutus suatu perkara yang diajukan penuntut umum, tak semata berdasarkan apa yang diajukan penuntut umum.
 
Guru Besar Fakultas Hukum UGM itu menyebut contoh kasus korupsi Hambalang. Dalam perkara yang ditangani KPK ini, ada sejumlah perseroan terbatas (PT) yang diduga dibentuk sekadar untuk menampung aliran dana korupsi. Jika benar, perseroan semacam itu adalah korporasi yang dibentuk sebagai sarana untuk melakukan kejahatan korupsi.  Ia mengkritik KPK yang juga tak mengajukan tuntutan terhadap korporasi dalam kasus Hambalang.
 
Komisioner KPK Laode M. Syarief tak menampik pernyataan Profesor Eddy. Selama ini pihak penyidik dan penuntut umum yang berwenang dalam menyusun berkas perkara hingga penuntutan memang belum berani untuk menjerat korporasi sebagai terdakwa. Laode mengakui KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan-lah yang paling bertanggung jawab untuk dapat menjerat korporasi di persidangan.
 
Sebaliknya, Laode melanjutkan, hakim tidak dapat disalahkan dalam kasus minimnya perkara korporasi yang masuk pengadilan. Ia sependapat bahwa yang bertanggung jawab mengajukan berkas adalah penyidik dan penuntut umum. Laode juga menyadari dampak kejahatan korporasi dalam kasus korupsi lebih luas dan dapat terus berulang jika penegak hukum langsung puas setelah menghukum pengurus korporasi dan membiarkan korporasi bebas dari dakwaan. Walaupun ia juga menyatakan bahwa mengajukan kejahatan korporasi ke pengadilan bukan hal yang mudah bagi para penyidik dan penuntut umum KPK.
 
Laode mengatakan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi juga masih belum dipahami dengan baik oleh para penegak hukum sejak masa pendidikan hukum. Seringkali rumusan UU mengenai kejahatan korporasi yang dipersalahkan sebagai tidak jelas oleh penyidik dan penuntut umum. Padahal menurut Laode UU yang ada sudah cukup jelas untuk ditegakkan. Inilah yang diakuinya menjadi salah satu tantangan yang harus segera diselesaikan KPK.

Selain itu, Undang Mugopal yang merupakan jaksa dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, berdalih ada persoalan dalam KUHAP. KUHAP, kata mantan Kajari Cikarang ini,  tidak mengenal badan hukum sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana. Selama ini para Jaksa menghadapi dilema dalam mengajukan dakwaan karena menganggap ada kekosongan ketentuan hukum acara pidana yang menyebabkan multitafsir dalam teknis penuntutan subjek hukum pelaku tindak pidana korporasi.
 
Karena itu, Undang mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang ingin menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang kejahatan korporasi. Ia berharap Perma bisa menghilangkan keraguan Kejaksaan terutama menuntut tindak pidana korupsi dengan modus kejahatan korporasi.

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah