Cuplik.Com - Indramayu – Pekerjaan Betonisasi Jalan Kertasmaya – Jayawinangun, Betonisasi Kalensari - Malangsari serta Betonisasi Larangan - Tugu dan beberapa proyek lain-nya muncul pertanyaan yang sangat besar karena tidak adanya pengumuman papan proyek, sehingga memunculkan tanda tanya besar dari mana sumber anggaran dari mana yang di pakai dalam pelaksanaan proyek ini.
Salah satunya pekerjaan proyek betonisasi tersebut, hal ini menuai soorotan dari berbagai lapisan masyarakat. Sebab proyek tersebut diketahui tidak memasang papan proyek seperti berdasarkan peraturan presiden.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu Roni Januri pun angkat bicara, Ia menuturkan mengenai pemasangan papan proyek bagian dari hal bentuk kepatuhan terhadap undang-undang.
“ Menurut undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, pemasangan papan proyek merupakan sebuah kepatuhan terhadap undang-undang,” Pungkas-nya kepada Cuplik.com, Senin (22/08/2016).
Ia mengungkapkan, sebagai warga negara yang patuh terhadap undang-undang kami mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk pekerjaan yang dianggarkan dari uang rakyat.
“ Jika tidak ada papan informasi yang dipasang, pengawasan tidak akan berjalan. Semua kegiatan yang memakai uang rakyat harus dipublikasikan, kalau seperti ini apakah kebal hukum atau penegak hukumnya yang lemah,” tukas Anggota DPRD Fraksi PDI-P itu.
Lebih lanjut kata dia, Pemasangan papan proyek merupakan bagian dari Implementasi asas transparansi dan akuntabilitas sehingga masyarakat bisa turut mengawasi pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.