Hal itu diungkapkan dalam agenda sosialisasi Undang-Undang terkait komisi IV anggota DPR RI Ono Surono ST di desa Eretan Wetan kecamatan Kandanghaur Indramayu Jawa Barat, Sabtu (2/4/16).
"Pemda berkewajiban mematuhi undang-undang ini,
Pemda wajib membuat strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam yang tertuang dalam aturan turunan," ujar Ono Surono.
Diketahui, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Keputusan pengesahan RUU menjadi UU ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan III tahun sidang 2015 pada 15 Maret 2016. Saat ini undang-undang tersebut sedang diberi penomoran dan segera untuk diundangkan.
Ono menjelaskan, UU tersebut bertujuan agar nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam bisa sejahtera, serta dapat memproduksi sesuai dengan kebutuhan nasional.
"Jadi Pemda wajib menyediakan infrastuktur pendukungnya. Intinya mengusahakan agar tidak bangkrut," jelasnya.
Sementara itu, salah satu nelayan dari desa Eretan Kulon, Nuryanto mengeluhkan terkait perhatian Pemda terhadap para nelayan.
"Nelayan tidak pernah dilibatkan. Pemerintah belum pernah melakukan pendekatan ke nelayan, padahal di sini sudah banyak koperasi perikanan," katanya.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran pemerintah mengakibatkan para nelayan dimanfaatkan oleh para tengkulak dan rentenir yang menguras keringat para nelayan.
"Seringnya kami terikat dengan tengkulak, karena tidak punya modal, jadi tidak seberapa hasilnya," tandasnya.