Cuplik.Com - Indramayu - Unit Satreskrim Polsek Kandanghaur berhasil mengamankan seorang ibu rumah tanggga (IRT) Sum (54), asal Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Selasa (20/10/2015)lalu.
Dari tangan pelaku diamanakan uang palsu sebayak 8 lembar pecahan Rp. 50 ribu. Sum kini masih menjalani pemeriksaan polisi terkait perbuatannya.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Kandanghaur Komisaris Gustaf Sipayung didampingi Kanit Reskrim Ajun Inspektur Satu Sunaryo membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, Sum diamankan setelah melakukan pembelian dua buah sabun pada sebuah toko di Pasar Parean, Kecamatan Kandanghaur.
Saat membeli Sum ditengarai dengan sengaja menggunakan uang sebesar Rp. 50.000,- yang dimiliki dan kemudian mendapatkan kembalian uang asli. Namun, usai membeli, ternyata pemilik toko curiga. Pasalnya uang yang diberikan itu berbeda dengan yang lainnya. Sehingga Sum dipanggil oleh pemilik toko itu dan dinyatakan jika uang tersebut palsu.
Namun dia bersikeras jika uangnya asli. Adanya ribut membuat warga sekitar curiga sehingga mereka mendatangi toko itu. setelah mengetahui persoalannya, Sum segera diamankan warga. Saat itu juga, Sum kemudian dibawa ke mapolsek Kandanghaur untuk dilakukan pemeriksaan.
Dihadapan petugas Sum mengakui perbuatannya. Bahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali 7 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000,-. dari balik pakaianya.
"Kita masih selidiki dugaan kasus pengedaran uang palsu ini. Dan tentunya, kita juga akan berkordinasi dengan pihak terkait mengenai uang milik pelaku itu, " kata Gustaf.
Gustaf juga mengaku, jajarannya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal uang yang dimiliki oleh Sum. Dan ada dugaan, uang palsu tersebut hasil membeli dari orang lain.
"Kita masih kembangkan kasusnya dengan meminta keterangan dari Sum serta saksi-saksi lainnya. Namun dari hasil keterangan sementara menyatakan tentang itu, " paparnya.